Festival Lagu Minang terdiri atas kategori umum untuk peserta berusia 20 tahun ke atas dan pelajar berusia 14–19 tahun. Peserta wajib mengenakan busana adat Minangkabau dan membawakan lagu yang ditentukan panitia.
Lagu yang disiapkan antara lain Jaso Mandeh, Janji Ayah, Batu Tagak, Kelok 44, Kasiah Sayang Mandeh, Ampun Mandeh, Pasan Buruang, Di Seso Bayang, Guguak Manyambah, dan Rumah Gadang (Minangkabau).
Pendaftaran dibuka sejak 1 Agustus 2026 hingga kuota terpenuhi, dengan biaya Rp50.000 per kategori. Peserta yang mengikuti dua kategori mendapat potongan biaya pendaftaran 20 persen.
Panitia menyiapkan hadiah berupa trofi, uang tunai, dan piagam. Juara 1 masing-masing kategori memperoleh Rp1 juta, juara 2 Rp750 ribu, juara 3 Rp500 ribu, juara harapan 1 Rp300 ribu, juara harapan 2 Rp200 ribu, serta juara favorit Rp200 ribu.
Elzadaswarman berharap kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai agenda peringatan HUT RI, tetapi menjadi bagian dari upaya bersama menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
“Kita ingin masyarakat Payakumbuh yang maju, tetapi tetap memiliki jati diri. Kemajuan zaman tidak boleh membuat kita kehilangan akar budaya,” katanya.
Pemko Payakumbuh berharap kegiatan DPD LAKAM tersebut memperkuat kolaborasi pemerintah, lembaga adat, komunitas budaya, dan masyarakat dalam melestarikan adat serta mewariskan nilai-nilai budaya Minangkabau kepada generasi penerus. (MC)
