Kota PayakumbuhSumatera Barat

Pemko Payakumbuh Terima 46 Sertifikat Tanah Aset dari BPN

134
×

Pemko Payakumbuh Terima 46 Sertifikat Tanah Aset dari BPN

Sebarkan artikel ini
Sekda Rida Ananda Terima 46 Sertifikat Tanah Aset Pemko Payakumbuh Dari Bpn
Sekda Rida Ananda Terima 46 Sertifikat Tanah Aset Pemko Payakumbuh dari BPN. (f/humas)

Mjnews.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda menerima secara resmi 46 sertifikat dari 252 bidang atau persil tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Alhamdulillah hari ini kita menerima 46 sertifikat tanah aset Pemerintah Kota Payakumbuh dari Kantor Pertanahan,” kata Sekda Rida Ananda di ruang Sekda Kota, Selasa (03/10/2023).

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh memang fokus untuk melakukan sertifkasi terhadap seluruh tanah aset pemerintah daerah.

“Ini merupakan upaya kita untuk menyelamatkan aset pemerintah dan ini akan terus berlanjut. Terima kasih atas dukungan dari BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh,” katanya.

Rida mengatakan Pemerintah Kota Payakumbuh telah melebihi target yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal sertifikasi tanah aset pemerintah daerah.

“Target sertifikasi tanah aset pemerintah yang diberikan oleh KPK kepada kita itu sebanyak 150 bidang atau persil. Alhamdulillah di tahun berjalan ini sudah 252 bidang yang kita selesaikan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Payakumbuh Muslim mengatakan secara keseluruhan terdapat 1.341 bidang tanah sesuai dengan Kartu Inventari Barang (KIB) A Tanah.

“Hingga 2022 itu jumlah tanah aset kita yang sudah bersertifikat itu sebanyak 241 bidang tanah atau baru 17,97 persen sehingga tanah aset kita yang belum bersertifikat sebanyak 1.100 bidang atau 82,03 persen,” ujarnya didampingi Asisten II Setdako Payakumbuh Elzadaswarman.

Untuk progres di tahun 2023, kata dia, sudah ada 252 bidang yang bersertifikat sehingga jumlah tanah aset pemerintah daerah yang bersertifikat berjumlah 493 bidang atau 36,76 persen.

“Jadi, jumlah hingga saat ini tanah aset yang belum bersertifikat itu sebanyak 848 bidang atau 63,24 persen. Saat ini juga masih ada 65 bidang tanah aset yang diproses BPN,” katanya didampingi Kabid Penataan Ruang Eka Diana Rilva.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh, Hardi Yuhendri mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kinerja penyelamatan aset pemerintah daerah.

“Kita akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Kota Payakumbuh agar seluruh tanah aset memiliki sertifikat,” ujarnya.

(hms)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT