Mjnews.id – BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota menyerahkan santunan kematian kepada 5 orang ahli waris almarhum dan almarhumah senilai Rp 114 juta di Jorong Kubang Balambak, Nagari Simpang Kapuak, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota.
Dalam kesempatan itu, Bupati Limapuluh Kota, Safni mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan bahwa dengan iuran yang relatif kecil, masyarakat dapat memperoleh perlindungan yang besar, terutama bagi para pekerja sektor informal seperti petani dan pengolah gambir.
“Perlindungan sosial adalah bentuk kehadiran negara. Kita ingin masyarakat bekerja dengan tenang karena ada jaminan ketika terjadi risiko,” katanya saat menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan di Jorong Kubang Balambak, Rabu 4 Maret 2026 malam.
Total santunan kematian
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Limapuluh Kota, Nicko Alfiansa, saat ditanya wartawan menyebutkan, total santunan yang diberikan sebesar Rp114 juta kepada ahli waris dengan jumlah 5 orang.
“Ini adalah bukti nyata bahwa negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada seluruh peserta BPU(bukan penerima upah) adalah pekerja mandiri yang tidak terikat hubungan kerja formal, seperti ojol, pedagang, freelancer, seniman, dan pengusaha,” jelasnya.
Ia pun juga membeberkan bahwa mulai Maret sampai Desember 2026 itu ada pemotongan pembayaran mandiri BPJS Ketenagakerjaan dari 16.800 perbulan dipotong menjadi 8.400.
“Dengan adanya pemotongan iyuran tersebut menjadi momentum untuk masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Niko.
Terpisah, Wali Nagari Simpang Kapuak yang diwaliki Sekretaris Arifman menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sudah diserahkannya santunan kematian kepada 5 warga Jorong Kubang Balambak.
“Kegiatan ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, tanpa memandang status pekerjaan,” ujarnya.
Arifman menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk diikuti oleh seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal.
Berikut penerima santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Limapuluh Kota:
1. 42 juta, perangkat Nagari Simpang Kapuak yang meninggal atas nama Wina Susanti (Jorong Sopan)
2. 42 juta Garin masjid yang meninggal dunia atas nama Tuni (Jorong Lobuah Tunggang)
3. 10 juta atas nama Niswar (Jorong Koto Tinggi)
4. 10 juta atas nama Syukur (Jorong Koto Tinggi)
5. 10 juta atas nama Taryan Sapardi (Jorong Simpang Goduang)
(Yud)
