BeritaLimapuluh Kota

Eksekusi Lahan di Nagari Sungai Kamuyang Ricuh, Aparat dan Emak-Emak Saling Dorong

273
Eksekusi lahan di Nagari Sungai Kamuyang Ricuh
Eksekusi Tanah dan Rumah di Nagari Sungai Kamuyang ricuh. (f/ist)

“Terkait eksekusi yang dilakukan, kami sudah bermohon meminta waktu kepada aparat penegak hukum, agar eksekusi ini ditunda,”ucapnya.

Luas eksekusi lahan

Sementara, Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh, Devianty, SH, MH yang langsung hadir di lokasi untuk membacakan Putusan Pengadilan sebelum eksekusi dilaksanakan menyebut luas lahan yang dieksekusi, yakni:

ADVERTISEMENT

1. Tumpak 1 – 425 M²
2. Tumpak 2 – 2400 M²
3. Tumpak 3 – 900 M²
4. Tumpak 4 – 48 M²Total : ± 3773 M²

“Pemohon Eksekusi adalah Suwardi dkk dan Da Wan, Nurliza dkk sebagai Termohon,” ungkapnya.

Perkara perebutan Tanah Ulayat Suku Pitopang Ikua Tanjuang telah mulai bergulir semenjak Tahun 2020 dengan Nomor Perkara : 16/pdtg/2020 pnpg, Banding (Pengadilan Tinggi) dengan Nomor Perkara : 38/pdtg/2021, Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 3882K/pdtg/2022.

Devianty mengatakan bahwa Eksekusi tetap bisa dilakukan walaupun ada Upaya Bantahan melalui Banding di Pengadilan Tinggi ataupun Upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Terpisah, Kabag Ops Polres Payakumbuh, Kompol Winedri yang hadir di lokasi eksekusi sejak pagi sekira pukul 09.30 WIB, langsung disambut dengan teriakan serta dorongan kepada beberapa personel Polwan yang melakukan pengamanan.

Bahkan beberapa pihak tergugat tampak berusaha mengejar Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk merampas amar putusan yang akan dibacakan agar ekseksusi dibatalkan.

“Iya, walaupun begitu selaku pihak netral, kita tetap memperlakukan pihak tergugat dengan humanis walau dimata hukum mereka merupakan pihak yang kalah dalam perkara ini,” ucap Winedri.

Situasi yang semakin tindak kondusif tersebut sempat menghentikan proses ekseskusi sementara. Bahkan Wakapolres Payakumbuh, AKBP Julianson, S.H.M.H sampai datang k elokasi untuk melakukan negosiasi ulang dan kembali melakukan musyawarah ke beberapa tokoh masyarakat termasuk orang tertua di adat pihak tergugat agar menghormati proses hukum yang ada.

Pantauan wartawan di lapangan, mediasi sempat berlangsung antara pihak Hendri Donal Dt Paduko Rajo Nan Bagonjong dengan pihak pengadilan Negeri namun tidak membuahkan hasil untuk penundaan eksekusi.

(Yud)

Exit mobile version