Kota BukittinggiSumatera Barat

Juru Sita Pengadilan Negeri Bukittinggi Gagal Melakukan Eksekusi, Kenapa?

286
Eksekusi Terhadap Objek Perkara Sebidang Tanah Seluas 2.500 Meter, Yang Terletak Di Rt 06 Rw 01, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kota Bukittinggi
Suasana eksekusi terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 2.500 meter, yang terletak di RT 06 RW 01, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kota Bukittinggi, Kamis (10/8/2023). (f/munasril)

Mjnews.id – Jurusita Pengadilan Negeri Kota Bukittinggi gagal melakukan eksekusi terhadap objek perkara sebidang tanah seluas 2.500 meter, yang terletak di RT 06 RW 01, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kota Bukittinggi, karena mendapat perlawanan dari pihak Ninik Mamak dan Paga Nagari Kurai V Jorong, Kamis (10/8/2023).

Jangankan untuk melakukan eksekusi, membacakan putusan Pengadilan terhadap perkara saja tidak diperbolehkan oleh ninik mamak dan paga nagari.

Padahal eksekusi ini mendapat pengawalan puluhan aparat Polresta, akan tetapi ninik mamak dan paga nagari bersikukuh meminta eksekusi tidak dilaksanakan.

Informasi yang diperoleh, lahan yang akan dieksekusi tersebut status tanahnya adalah pusaka tinggi milik suku pisang, luasnya 2.500 meter.

Munculnya perkara ini diakibatkan terbitnya lima buah sertifikat yang dikeluarkan BPN, yang pemilik tidak diketahui, sementara ninik mamak maupun anak kemenakanya tidak tahu sama sekali atau tidak pernah menjual tanah tersebut.

Batal atau ditundanya eksekusi ini setelah adanya pertemuan di Kantor lurah setempat dihadiri ninik mamak dan juru sita, aparat kepolisian, lurah, LPM. Dalam pertemuan yang baru berlangsung sekitar 10 menit, tiba-tiba Kabag Ops Polresta Bukittinggi, Kompol Afrides mengumumkan eksekusi ditunda.

Taufik Dt Nan Laweh, selaku ninik mamak pemangku adat Kurai V Jorong yang diwawancarai seusai acara pertemuan mengatakan, Alhamdulillah bahasa hukumnya eksekusi ditunda, bagi Inyiak (Datuak) hak bamilik harata berpunya, selaku pemangku adat sudah mengatakan kepada panitera eksekusi, Polresta maupun masyarakat yang hadir, dilarang membacakan putusan eksekusi di tanah kami.

Sebenarnya sejak 2001, saya telah menyuarakan bahwasanya banyak tanah anak kemenakan kita yang dicaplok, tidak jelas ujung pangkalnya, sudah muncul saja sertifikatnya tanpa kita ketahui.

“Inyiak tidak tahu orang yang mensertifikatkan, konon kabarnya ada 5 sertifikat yang dikeluarkan BPN. Sebagai pedoman, di Bukit Sebelah ini ada 14 sertifikat, sampai sekarang fisiknya ditangan Inyiak,” ujar Taufik Dt Nan Laweh.

Begitu juga tanah di pusara, jangan-jangan sudah ada pula sertifikatnya. Kejam ndak pemerintah, kejam ndak BPN. Tadi sudah saya sampaikan di hadapan kita bersama, kalau menjadi penjabat di Bukittinggi, paham dulu kultur dan budaya setempat.

“Tanah ini bukan Taufik Dt Nan Laweh yang punya, tapi anak kemenakan kita yang punya,” ujar Taufik Dt Nan Laweh.

(Ril)

Exit mobile version