Limapuluh Kota

IPPAT Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi dengan Kanwil ATR/BPN

132
×

IPPAT Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi dengan Kanwil ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
Ippat Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi Dengan Kanwil Atr/Bpn
Ippat Limapuluh Kota Gelar Sosialisasi Dengan Kanwil Atr/Bpn. (F/Yusra Akbar)

Payakumbuh, Mjnews.id – Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengurus Daerah Lima Puluh Kota yang berjumlah 21 orang yang tersebar di kabupaten Lima Puluh Kota adakan sosialisasi dengan Kanwil ATR/BPN Lima Puluh Kota, bertempat di Tara Cafe Koto Nan Ampek Kecamatan Payakumbuh Barat, Jumat (09/12/2022).

Kepala Kantor Wilayah ATR/ BPN Kabupaten Lima Puluh Kota, Dona Savitri, Sp.MT, dalam sambutannya menyampaikan, Kantor Wilayah BPN Lima Puluh sebagai mitra  IPPAT perlu melaksanakan pembinaan secara terus-menerus supaya kita bisa lebih bersinergi melaksanakan tugas sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dona juga menuturkan, IPPAT dan BPN bermitra dalam rangka melayani masyarakat, melalui kegiatan ini banyak dinamika peraturan yang perlu disosialisasikan seperti peraturan pemerintah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan peraturan lainnya.

“Kegiatan sosialisasi dan pembinaan IPPAT ini juga sekaligus tali silaturahmi kita  antar sesama dan sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kita kepada Allah SWT juga sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah BPN Kabupaten Lima Puluh Kota dalam rangka pembinaan IPPAT,” jelasnya.

“Seiring digelarnya pertemuan, dihrapkan dapat menciptakan IPPAT yang profesional dan berintegritas serta BPN Lima Puluh Kota lebih baik sehingga nantinya dapat memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat,” ucap wanita yang berasal dari Limbanang kabupaten Lima Puluh Kota itu.

Sementara itu, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Tanah Kabupaten Lima Puluh Kota, Khairulnas SH. Mkn, di dampingi Sekretaris Januariza menyampaikan agar setiap anggota IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) di Lima Puluh Kota harus memiliki KTA IPPAT, dengan alasan KTA di samping jati diri dan KTA akan terhubung dengan aplikasi kerja yang berkaitan dengan Pertanahan.

(Yud)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT