BeritaSumatera Barat

Fenomena Pilkada Sumbar 2024, Kenapa Banyak Petahana yang Kalah?

892
Pilkada Sumbar
Ilustrasi.

Selain itu, ada juga Pilkada di Sumbar yang melawan kotak kosong. Hal itu terjadi di Kabupaten Dharmasraya.

Ada hal menarik yang patut dicermati, Paslon Annisa Suci Ramadhani – Lely Arni sepertinya harap-harap cemas menunggu hasil hitungan suara. Pasalnya dari sejumlah data TPS, ada beberapa TPS yang dimenangkan Kotak Kosong, terutama di Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru.

ADVERTISEMENT

Jika kotak kosong memenangkan Pilkada, apa yang terjadi?

Seperti yang dikutip dari Kompas.com yang tayang pada tanggal 27 November 2024 dengan judul “Bagaimana jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024? Berikut Ketentuannya:

Apabila persentase kemenangan kurang dari 50 persen, maka kotak kosong dinyatakan menang. Artinya, pasangan calon tunggal yang kalah dalam Pilkada 2024 boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

Ketentuan mengenai kotak kosong dalam Pilkada telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Dalam pasal 54C ayat 2 disebutkan, “bahwa pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Itu terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar”.

Dalam pasal 50D dijelaskan, “pasangan calon tunggal terpilih jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah. Namun jika kurang dari 50 persen, maka kotak kosong dinyatakan menang. Artinya, pasangan calon tunggal yang kalah dalam Pilkada 2024 boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya”.

Pemilihan selanjutnya diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan karena belum ada pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, Pemerintah akan menugaskan penjabat Gubernur/ Bupati, atau Walikota.

19 Kabupaten dan Kota di Sumbar, melahirkan para pemenang Pilkada sementara, yakni:

Kota Padang: Fadly Amran – Maigus Nasir
Kota Payakumbuh: Zulmaeta – Elza Daswarman
Kab Pessel: Hendra Joni – Risnaldi
Kota Pariaman: Yota Balad – Mulyadi
Kab Padang Pariaman: Jon Kenedi Aziz – Rahmat H
Kota Bukittinggi: Ramlan – Ibnu Aziz
Kota Solok: Ramadhani Kirana – Suryadi Nurdal
Kota Padang Panjang: Hendri Arnis – Alex Saputra
Kota Sawahlunto: Riyanda – Jeffry
Dharmasraya: Caca – Leli
Sijunjung: Benny Dwifa – Irradatillah
Tanah Datar: Eka Putra – Ahmad Fadly
Pasaman Barat: Yulianto – M Ihpan
Pasaman: Welly Suheri – Anggit Kurniawan
Mentawai: Rinto – Jakop
Agam: Benny Warlis – M Iqbal
Kab 50 Kota: Safni – Rito
Kab Solok: Jon F Pandu – Candra
Kab Solsel: Khairunnas – Yulian Efi

Catatan: Data hanya sementara dan bisa berubah setiap saat dan data resmi menunggu pengumuman KPU.

Sumber ; transtimur.com (Media Transformasi Indonesia Timur), Kamis (2/5/2024), dan Kompas.com, tayang tanggal 27/11/2024 dengan judul “Bagaimana jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024?

(*/syafliwardi)

Exit mobile version