BeritaParlemenSumatera Barat

Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Padang

8
Wakil Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Padang. (f/huams)

Mjnews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, terus menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Dalam upaya tersebut, ia menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, yang berlangsung di Cafe Rajo Durian, Jalan By Pass Ketaping, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Sabtu (30/11/2024).

ADVERTISEMENT

Pada kesempatan itu, Evi Yandri menyampaikan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mendukung langkah-langkah pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkoba.

Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2018 hadir sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menangani penyalahgunaan narkoba yang semakin meresahkan.

“Perda ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam upaya pencegahan. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami perannya, baik dalam edukasi maupun deteksi dini terhadap bahaya narkoba,” tegas Evi Yandri.

Ia juga menekankan perlunya keterlibatan semua elemen masyarakat, termasuk keluarga, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat, untuk melakukan langkah-langkah preventif. Pencegahan, kata Evi Yandri, harus dimulai sejak dini melalui edukasi yang berkelanjutan dan pengawasan ketat terhadap peredaran narkoba.

Acara ini turut dihadiri oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Kesbangpol, Camat Kuranji, tokoh masyarakat, serta para pemuda setempat. Selain pemaparan materi, diskusi interaktif digelar untuk memberikan pemahaman mendalam tentang isi dan implementasi Perda No. 9 Tahun 2018.

Salah seorang peserta sosialisasi mengapresiasi langkah DPRD Sumbar dalam menyosialisasikan perda ini.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama bagi kami sebagai masyarakat yang ingin ikut berkontribusi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan kami,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan mampu bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Sumatera Barat yang aman dan bebas dari narkotika. Komitmen Evi Yandri Rajo Budiman dalam mensosialisasikan perda ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung gerakan nasional melawan narkoba.

(hpr)

Exit mobile version