Mjnews.id – Sekretaris Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Verry Mulyadi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah pada Kamis (27/3/2025). Kegiatan ini berlangsung di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, dan dihadiri oleh perangkat RT/RW serta berbagai pihak terkait lainnya.
Verry Mulyadi dalam sambutannya menekankan pentingnya Perda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang baik dapat mengubah sampah dari masalah menjadi sumber daya yang bermanfaat.
“Perda ini memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah agar sesuai dengan kewenangan daerah. Kami ingin memastikan sampah tidak hanya dianggap sebagai masalah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik,” ungkap Verry Mulyadi.
Dalam sosialisasi tersebut, Verry Mulyadi menjelaskan tiga aspek utama dalam program pengurangan sampah berdasarkan Perda ini.
Pertama, pembatasan timbulan sampah yang berfokus pada pengurangan produksi sampah dari sumbernya melalui kebijakan pembatasan plastik sekali pakai dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Kedua, pendauran ulang sampah dengan penyediaan fasilitas daur ulang dan edukasi kepada masyarakat.
Ketiga, pemanfaatan kembali sampah dengan mengoptimalkan barang-barang yang masih memiliki nilai guna.
“Sampah bukan hanya soal membuang dan mengangkut ke TPA. Kita harus mulai melihatnya sebagai sumber daya yang bisa diolah kembali. Jika masyarakat bisa memilah sampah sejak awal, proses daur ulang dan pemanfaatannya akan lebih mudah,” tambah Verry.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan respons positif dari peserta yang hadir. Beberapa perwakilan RT/RW menyampaikan apresiasi atas hadirnya Perda ini dan berharap implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan.
