4. Mengimbau orang tua/ wali murid untuk mengawasi penggunaan ponsel dan memastikan akses internet yang sehat dan bertanggungjawab di rumah, dengan tujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif di rumah, sehingga mendukung upaya sekolah dalam membatasi dampak negatif ponsel;
5. Pengecualian pembatasan berlaku untuk penggunaan ponsel sebagai penunjang KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), dengan petunjuk teknis detail ditetapkan oleh Kepala Sekolah;
6. Pelaksanaan kebijakan ini akan diuji coba selama 3 (tiga) bulan dari bulan Juni sampai September 2025 dan akan dilakukan evaluasi secara berkala oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat;
7. Apabila setelah evaluasi, kebijakan ini dinyatakan berhasil, maka surat edaran dinyatakan berlaku secara efektif sejak tanggal evaluasi terakhir;
8. Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bersama satuan pendidikan membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas untuk:
- melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan;
- membuat laporan tertulis secara berkala kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
“Kita berharap Pemerintah Kabupaten/Kota dapat mengimplementasikan Surat Edaran ini untuk tingkat SD dan SLTP,” harap Barlius.
Sementara narasumber lainnya, dr. Igha Vinda Harikha mengungkap fakta tentang dampak penggunaan gadget terhadap perkembangan anak.
(eds)
