Mjnews.id – Dinas Pendidikan Sumatera Barat (Disdik Sumbar) mengadakan jumpa pers dengan awak media, dengan Agenda “Publikasi Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar Terkait Pembatasan Penggunaan Ponsel dan Pengaruh Terhadap Kejiwaan Serta Konsentrasi Belajar Anak”.
Jumpa pers di Aula Lantai 2 Diskominfotik Prov. Sumbar di Jalan Pramuka Kota Padang, Rabu 28 Mei 2025 tersebut, dipandu Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Sumbar, Siti Aisyah.
Hadir narasumber yakni Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, H. Barlius bersama dr. Igha Vinda Harikha, mewakili Pimpinan RS Jiwa Prof. HB Saanin Padang
Surat Edaran Nomor : 100.3.4.4/3240/SEK/DISDIK-2025 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Ponsel) di Lingkungan Satuan Pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sumatera Barat itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal. Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di ingkungan Satuan Pendidikan.
Barlius mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penggunaan yang optimal dan bertanggung jawab, maka Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan membatasi penggunaan Ponsel di lingkungan sekolah, baik siswa maupun guru.
“Kita juga meminta para orang tua/wali murid lebih pro aktif mengawasi anak menggunakan Ponsel di rumah. Harus lebih tegas,” kata Barlius.
Untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin siswa dan menghindari dampak negatif penggunaan teknologi informasi, Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran berisikan sebagai berikut:
1. Menetapkan kebijakan pembatasan penggunaan telepon selular (ponsel) di lingkungan satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan SLB di Provinsi Sumatera Barat yaitu:
- melarang siswa menggunakan telepon selular selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam kondisi darurat atau seizin guru untuk keperluan pembelajaran;
- melarang Guru dan Tenaga Kependidikan mengaktifkan dan/atau menggunakan telepon seluler yang dapat mengganggu konsentrasi siswa selama kegiatan belajar mengajar;
- menyediakan loker atau tempat penyimpanan terpusat untuk ponsel siswa selama pembatasan penggunaan di sekolah;
- menetapkan contact person (wali kelas, guru BK, atau petugas lain) beserta nomor kontak untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali;
- mensosialisasikan secara efektif kebijakan pembatasan penggunaan ponsel kepada orang tua/wali murid untuk mendapatkan dukungan dan pemahaman;
- membuat dan memasang pamflet informatif tentang pembatasan penggunaan ponsel di area strategis seperti gedung utama, ruang kelas, perpustakaan, dan kantin;
- mencantumkan kebijakan pembatasan penggunaan ponsel sebagai bagian resmi dari tata tertib sekolah yang mengikat seluruh siswa;
- menetapkan dan memberlakukan sanksi tegas yang proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran terhadap kebijakan pembatasan penggunaan ponsel;
2. Kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan serta siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang tidak berkaitan dengan kegiatan sekolah/belajar, bersifat negatif (mengandung unsur SARA, pornografi, intoleransi dan paham radikalisme) atau melanggar hak orang lain;
3. Guru pendamping satuan pendidikan mengawal, memandu, dan memantau pelaksanaan kebijakan ini;
