BeritaSumatera Barat

Praktek Tambang Ilegal di Sumbar Disorot Publik, Begini Saran Luhur Budianda

474
×

Praktek Tambang Ilegal di Sumbar Disorot Publik, Begini Saran Luhur Budianda

Sebarkan artikel ini
Kepala DPMPTSP Sumbar, Luhur Budianda
Kepala DPMPTSP Sumbar, Luhur Budianda. (f/obral)

Mjnews.id – Praktek tambang ilegal di Sumatera Barat (Sumbar) mendapat sorotan publik, baik lokal dan nasional. Akibatnya, Gubernur Sumbar telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penertiban dan Penindakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ke seluruh kepala daerah bupati dan wali kota.

Terbitnya Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 ini, merupakan hasil rumusan serta keputusan dari Rapat Gubernur dengan Forkopimda Sumbar.

ADVERTISEMENT

Apakah tujuan Instruksi Gubernur tersebut? Yuk ikuti bincang-bincang awak media ini bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumbar, Luhur Budianda.

Menurut Luhur Budianda, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memberikan dampak positif bagi masyarakat. Selain menambah pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, juga memberikan kepastian hukum (legalitas usaha) bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas penambangan.

“Sehingga masyarakat terhindar dari hal-hal yang melanggar hukum seperti penambangan ilegal atau PETI,” kata Luhur.

Sebut Luhur Budianda pula, Pemerintah Provinsi Sumbar dalam hal ini telah mengajukan usulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian Energi Suber Daya Mineral (KESDM) dan usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM. Verifikasi lapangan telah dilakukan bersama tim teknis dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai bahan penyusunan dokumen teknis WPR.

Lanjut Luhur Budianda, penetapan WPR ini nantinya dilakukan oleh Kementerian ESDM.

“Baru kemudian pelaku usaha dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah WPR yang telah ditetapkan oleh KESDM melalui Online Single Submission-Risk Based Aproach (OSS-RBA)”, pungkas Budi.

(Obral)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT