PolriSumatera Barat

Diduga Tak Sesuai Label, Polda Sumbar Sita 13 Ton Pupuk Nt PHOSKA

174
×

Diduga Tak Sesuai Label, Polda Sumbar Sita 13 Ton Pupuk Nt PHOSKA

Sebarkan artikel ini
Polda Sumbar Sita 13 Ton Pupuk Nt Phoska
Polda Sumbar Sita 13 Ton Pupuk Nt PHOSKA. (f/humas)

Kombes Pol Adip Rojikan menambahkan, Pupuk tersebut di distribusikan dan atau diperdagangkan ke Provinsi Sumatera Barat sejak awal tahun 2021 dan dalam setiap bulannya sebanyak lebih kurang 100 (seratus) ton dengan harga jual Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) s/d Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per karung dengan ukuran 50 KG.

“Akibat dari perbuatan tersangka dapat merugikan petani dan mengakibatkan hasil produksi perkebunan tidak maksimal,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, Dirreskrimsus Polda Sumbar berhasil menyita barang bukti sebagai berikut :

  1. Bukti Surat berupa hasil labor dari Balai Standardisasi Pelayanan Jasa Industri (BSPJI/BARISTAND) di Medan Nomor : 0897/BSKJI/BARITAND-MEDAN/MS-P/VIII/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
  2. Lebih 13 (tiga belas) Ton (260 karung ukuran 50 kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
  3. 3.1 (satu) lembar catatan penjualan Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
  4. Lebih 0.5 (nol koma lima) Ton (10 karung ukuran 50 Kg) produk Pupuk merek Nt. PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK.
  5. 4 (empat) bundel faktur penjualan PT. STM yang berisikan catatan penjualan Pupuk PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.
  6. 1 (satu) lembar rekap stok pupuk tertanggal 9 agustus 2022.
  7. 10 (sepuluh) rangkap faktur penjualan pupuk Phoska PT. STM.
  8. 1 (satu) rangkap surat jalan CV. ATM tertanggal 29 Juli 2022.
  9. 1 (satu) buah buku catatan pupuk masuk.
  10. 1 (satu) buah buku catatan barang masuk dan stok akhir pupuk merek PHOSKHA yang di produksi oleh CV. ATM Gresik.
  11. 10 (Sepuluh) karung pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA.
  12. 1 (Satu) lembar surat jalan atau faktur pembelian pupuk NPK merek Nt. PHOSKA yang di produksi oleh CV. ATM GRESIK-INDONESIA dari kios TMS kepada PT. STM.
  13. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Pendirian Perseroan komanditer CV. ATM No. 7 tanggal dua puluh delapan September dua ribu Sembilan (28-9-2009).
  14. 1 (satu) rangkap foto copy legalisir Akta Masuk dan Keluar sebagai Persero dan Perubahan Anggaran dasar CV. ATM No. 2 tanggal dua puluh satu April dua ribu enam belas 2016 (21-4-2016).
  15. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 Nama Perusahaan CV. ATM tanggal 18 September 2018.
  16. 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Izin Usaha Perdagangan CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186, tanggal 18 September 2018.
  17. 1 (satu) lembar foto copy legaliser Izin Lokasi CV. ATM Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186, tanggal 18 September 2018.
  18. 1 (satu) rangkap foto copy legaliser Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120108961186 CV. ATM, tanggal 23 Agustus 2022.
  19. 1 (satu) rangkap foto copy legaliser Akta Perusahaan Anggaran Dasar CV. ATM No. 2, tanggal Sembilan Agustus dua ribu dua puluh dua (9-8-2022.
  20. 2 (dua) buah buku catatan pupuk keluar CV. ATM.
  21. 4 (empat) lembar surat jalan CV. ATM kepada Bpk. EP Alamat Solok.
  22. Buku tabungan BRI Simpedes a.n ABR Alias CM dengan No. Rek 3185-01-008795-53-5.
  23. Uang tunai sebesar Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) yang merupakan uang pembayaran dari saksi atas nama YNS kepada tersangka atas nama ABR Alias CM pada tanggal 11 Agustus 2022 terhadap pembelian pupuk merek Nt.PHOSKA sebanyak 11 (sebelas) Ton.

“Terhadap tersangka dapat dipersangkakan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah),” pungkasnya.

(hms/eds)

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT