Kabupaten AgamKriminalitasSumatera Barat

Sedang Asyik Pesta Sabu-sabu, Lima Tersangka Ditangkap Satresnarkoba Polres Agam

470
Barang bukti pesta sabu-sabu
Barang bukti pesta sabu-sabu. (f/humas)

AGAM, Mjnews.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Agam kembali menangkap 5 orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba. Kelima pelaku ditangkap pada lokasi yang sama di daerah Padang Tagak Jorong Batu Hampar, Kenagarian Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Kamis 23 September 2022 pukul 18.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap itu berinisial ES panggilan Eko, 33 tahun, warga Padang Tagak, Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, WU panggilan Wen, 30 tahun, warga Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, DZ alias Inyiak, 46 tahun, warga Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara.

Selanjutnya AR panggilan Andre, 24 tahun, warga Jorong Gasan Kaciak, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, dan FA panggilan Fandi, lk, 23 tahun, warga Jorong Pasia Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian, S.Ik melalui Kasatresnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah, S.H, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, kelima pelaku itu ditangkap dilokasi yang sama namun memiliki peran yang berbeda-beda.

“Pelaku ES, berperan sebagai kurir, ia ditangkap saat mengantarkan barang haram itu kepada pelaku WU, DZ, AR, dan FA, sedangkan pelaku WU, DZ, AR dan FA berperan sebagai pemakai, dan ditangkap saat sedang asik – asik memakai sabu,” katanya.

Dari pelaku ES ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,6 gram, uang tunai senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

Sedangkan dari pelaku WU, DZ, AR, dan FA petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu sisa pemakaian seberat 0,3 gram, satu set bong dan satu buah mancis yang sudah diolah dengan jarum.

Selain itu, AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, penangkapan terhadap kelima pelaku penyalahgunaan narkoba itu, berbekal dari informasi dari masyarakat sekitar.

“Sore itu, kita dapat Informasi bahwa pelaku sedang pesta sabu dirumahnya, untuk mengetahui kebenarannya, saya bersama personel langsung turun kelapangan, ternyata informasi itu memang benar, satu kurir dan empat pemakai yang sedang asik – asik memakai sabu berhasil kita amankan,” jelasnya.

Saat penangkapan dilakukan, kelima pelaku koperatif dan tidak melakukan perlawanan, “Kini kelima pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Agam, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(hms/eds)

Exit mobile version