HukumSumatera Barat

Ikatan Keluarga Minangkabau Akhirnya Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Ucapan ‘Suku Barbar’

11
×

Ikatan Keluarga Minangkabau Akhirnya Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Terkait Ucapan ‘Suku Barbar’

Sebarkan artikel ini
GridArt 20260528 0043452331
IKM ketika di Bareskrim Polri terkait pelaporan Abu Janda. (ss/akun Ikatan Keluarga Minangkabau)

MJNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (DPP IKM) resmi melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terhadap masyarakat Sumatera Barat. Laporan tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumbar dan Jabar sebagai “suku barbar”.

Laporan diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim pada Selasa (26/5/2026). DPP IKM menilai ucapan tersebut bukan sekadar opini, melainkan telah mengarah pada penghinaan kolektif terhadap identitas masyarakat daerah tertentu.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey Rajo Mudo, menegaskan bahwa pihaknya menempuh jalur hukum karena pernyataan tersebut dinilai melukai marwah masyarakat Minangkabau.

“Saudara Permadi Arya diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumatera Barat dengan menyebut ‘suku barbar’. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut kehormatan masyarakat,” ujar Braditi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

IKM menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan setara tanpa memandang latar belakang maupun status seseorang.

“Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” tambahnya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPP IKM, Defrizal Djamaris, mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur terkait ujaran kebencian berbasis diskriminasi.

Menurut Defrizal, pernyataan Abu Janda diduga disampaikan dalam sebuah pidato di luar negeri yang videonya beredar di media sosial.

“Objek laporan kami adalah pidato saudara Permadi Arya yang diduga disampaikan di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam pidato itu terdapat penyebutan masyarakat Sumbar dan Jabar sebagai barbar,” katanya.

Defrizal menilai penggunaan istilah “barbar” memiliki konotasi merendahkan dan tidak dapat dipisahkan dari unsur penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu.

“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, barbar berarti tidak beradab, kejam, dan tidak berperadaban. Ucapan seperti ini berpotensi memicu stigma serta memperkeruh hubungan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai barang bukti, DPP IKM menyerahkan rekaman video berdurasi sekitar sembilan menit yang diambil dari akun TikTok “Pengharapan Kekal”. Video itu disebut memuat pernyataan yang dipersoalkan dalam laporan.

IKM juga meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas Defrizal.

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT