BeritaKota PariamanParlemenSumatera Barat

M. Yasin Sosialisasikan Perda LP2B di Pariaman, Dorong Perlindungan Lahan Pertanian dan Kesejahteraan Petani

10
Anggota DPRD Sumbar, M. Yasin Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Pariaman
Anggota DPRD Sumbar, M. Yasin Sosialisasikan Perda LP2B di Pariaman. (f/ist)

Mjnews.id – Upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi keberlangsungan sektor pertanian terus menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin, yang menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian sebagai fondasi utama dalam menjaga ketersediaan pangan masyarakat.

ADVERTISEMENT

Menurut Yasin, keberadaan pangan yang cukup dan berkelanjutan merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun, hal itu hanya dapat terwujud apabila lahan pertanian produktif tetap terjaga dari ancaman alih fungsi yang semakin masif.

“Lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk melindungi lahan pertanian sebagai fondasi dalam mempertahankan ketersediaan pangan, sekaligus mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan nonpertanian merupakan tantangan serius yang harus diantisipasi bersama. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengurangi luas lahan produktif dan berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

Selain mengatur perlindungan lahan pertanian, Perda LP2B juga memuat berbagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pertanian. Dukungan tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana pertanian, bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta rehabilitasi jaringan irigasi, hingga fasilitas penunjang lainnya yang dibutuhkan petani.

Yasin menambahkan, regulasi tersebut juga memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi itu diharapkan menjadi payung hukum yang mampu meningkatkan kesejahteraan petani, khususnya petani kecil yang selama ini menjadi tulang punggung produksi pangan daerah.

“Perda ini nantinya menjadi instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan petani sehingga kesejahteraan mereka dapat terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap para petani sebagai garda terdepan ketahanan pangan,” katanya.

Menurut Yasin, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah pembangunan nasional serta program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama.

Exit mobile version