BeritaSumatera Barat

Pemprov Sumbar Bergerak Cepat Tangani ABH Kasus MAN 3 Padang

40
Pemprov Sumbar Bergerak Cepat Tangani ABH Kasus MAN 3 Padang
Pemprov Sumbar Bergerak Cepat Tangani ABH Kasus MAN 3 Padang. (f/pemprov)

Seluruh peserta Rakor menyatakan komitmen akan melaksanakan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, mulai dari rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, pemenuhan hak pendidikan, pembinaan karakter, pembinaan keagamaan, bantuan sosial, hingga edukasi kepada masyarakat untuk menghapus stigma negatif terhadap anak dan keluarganya.

Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Herlin mengatakan sebagai bentuk tindak lanjut dari hasil rapat, pihaknya telah menyusun jadwal terpadu asesmen, pembinaan, dan pendampingan yang akan berlangsung pada 16–25 Juli 2026 di UPTD BKOM Pelkes Provinsi Sumatera Barat, Gunung Pangilun, Kota Padang.

ADVERTISEMENT

Program tersebut diawali dengan asesmen psikologis oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dilanjutkan pembinaan keagamaan oleh Kementerian Agama, pembinaan karakter dan pemenuhan hak pendidikan oleh Dinas Pendidikan, asesmen sosial oleh Dinas Sosial, asesmen kondisi ekonomi keluarga oleh BAZNAS, hingga pembinaan wawasan kebangsaan dan pengendalian emosi oleh Badan Kesbangpol Provinsi Sumbar.

“Jadwal pendampingan tersebut bersifat terpadu dan berkesinambungan serta dapat disesuaikan dengan kebutuhan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Herlin

Ia juga memastikan seluruh proses rehabilitasi akan dilaksanakan secara cepat, komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, pihaknya berharap proses pemulihan dapat berjalan optimal sehingga hak-hak anak tetap terlindungi, proses pendidikan dapat berlanjut, serta anak dapat kembali beradaptasi dengan lingkungan sosial secara sehat tanpa stigma.

Penanganan terpadu ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemprov Sumbar dalam menghadirkan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, dengan menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prinsip utama dalam setiap tahapan penanganan.

(adpsb)

Exit mobile version