pemkab muba
BeritaSumatera Barat

3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Umum pada HUT RI ke-81

13
×

3.744 Warga Binaan di Sumbar Terima Remisi Umum pada HUT RI ke-81

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Arry Yuswandi saat penyerahan SK Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatandi Sumbar dalam rangka peringatan HUT RI ke-81
Sekdaprov Arry Yuswandi saat penyerahan SK Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatandi Sumbar dalam rangka peringatan HUT RI ke-81. (f/pemprov)

Berdasarkan data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni narapidana dan tahanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Barat tercatat sebanyak 6.391 orang, terdiri dari 4.880 narapidana dan 1.511 tahanan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.744 orang memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana umum. Rinciannya, Remisi Umum I (remisi normal) sebanyak 1.911 orang, Remisi Umum I berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.756 orang, Remisi Umum II atau bebas langsung sebanyak 60 orang, serta Pengurangan Masa Pidana Umum I sebanyak 17 orang.

ADVERTISEMENT

Adapun besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diterima terdiri dari 1 bulan sebanyak 591 orang, 2 bulan sebanyak 783 orang, 3 bulan sebanyak 1.123 orang, 4 bulan sebanyak 644 orang, 5 bulan sebanyak 412 orang, dan 6 bulan sebanyak 191 orang.

Sekda menegaskan, momentum pemberian remisi hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan keterampilan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mandiri.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi dalam pembinaan dan penyadaran hukum, sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal dan upaya pencegahan pelanggaran hukum di tengah masyarakat dapat semakin ditingkatkan. (adpsb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT