BeritaSumatera Barat

Tata Lingkungan Sumbar Harus Berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Pascabencana

16
Rapat Koordinasi Teknis Tata Lingkungan Tahun 2026 di Universitas Andalas Kota Padang
Rapat Koordinasi Teknis Tata Lingkungan Tahun 2026 di Universitas Andalas Kota Padang

Mjnews.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi menegaskan pentingnya membangun tata lingkungan yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, terutama setelah Sumatera Barat mengalami berbagai bencana hidrometeorologis.

Hal itu disampaikan Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Tata Lingkungan Tahun 2026 di Universitas Andalas, Padang, Kamis (20/8/2026).

ADVERTISEMENT

Rapat koordinasi tersebut mengangkat tema “Tata Lingkungan Berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Pascabencana Hidrometeorologis” dan dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup RI sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Sigit Reliantoro, jajaran Kementerian Lingkungan Hidup, Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, kepala dinas lingkungan hidup dan Bappeda provinsi serta kabupaten/kota se-Sumatera Barat, akademisi, serta mahasiswa.

Gubernur mengatakan, tema yang diangkat bukan sekadar persoalan teknis lingkungan, tetapi menjadi bagian penting dari pembelajaran Sumatera Barat dalam menghadapi berbagai bencana. Menurutnya, bencana yang terjadi harus menjadi evaluasi untuk menentukan bagaimana pembangunan ke depan dilaksanakan secara lebih aman, tangguh, dan berkelanjutan.

“Bencana telah memberikan pelajaran yang sangat mahal kepada kita. Karena itu, kita tidak boleh hanya bertanya berapa besar kerusakan akibat bencana, tetapi juga harus bertanya apa yang harus kita pelajari dari bencana tersebut,” ujar Mahyeldi.

Ia menyebut, berbagai bencana seperti gempa bumi, banjir dan longsor telah memberikan dampak besar bagi masyarakat Sumatera Barat. Bencana hidrometeorologis yang terjadi sebelumnya tercatat berdampak terhadap lebih dari 296 ribu jiwa, menyebabkan 264 orang meninggal dunia dan lebih dari 10 ribu masyarakat mengungsi. Kerugian dan kerusakan ditaksir mencapai Rp33,3 triliun, sementara kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi diusulkan sebesar Rp21,4 triliun.

Menurut Gubernur, ancaman alam memang tidak seluruhnya dapat dikendalikan, tetapi risiko dapat dikurangi melalui penataan ruang, perlindungan ekosistem, pengelolaan daerah aliran sungai (DAS), serta keputusan pembangunan yang memperhitungkan kemampuan lingkungan. Karena itu, pemulihan pascabencana harus menerapkan prinsip *Build Back Better*, bukan sekadar mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana.

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan, Pemprov Sumbar telah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RP2LH, KLHS RTRW Provinsi, serta RTRW Provinsi Sumatera Barat. Evaluasi tersebut diarahkan untuk memperkuat kebijakan lingkungan dan memastikan tata ruang semakin selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Arah tersebut juga telah diterjemahkan dalam target RPJMD Sumbar 2025–2029 melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup, penurunan emisi gas rumah kaca, penguatan layanan air minum dan persampahan, serta peningkatan ketangguhan terhadap bencana.

Mahyeldi menekankan, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. Pemerintah telah menetapkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 660-314-2025 tentang Penetapan D3TLH Provinsi Sumatera Barat, yang harus menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, RPPLH, maupun KLHS.

“Alurnya harus jelas: daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan, tata ruang, pemanfaatan ruang, hingga keputusan pembangunan. Inilah yang kami maksud dengan membangun dalam batas ekologis,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga menyoroti persoalan persampahan sebagai bagian penting dari tata lingkungan. Pemprov Sumbar telah mengambil kebijakan agar seluruh OPD provinsi dan sekolah di bawah kewenangan provinsi tidak lagi membuang sampah ke luar lingkungan masing-masing, melainkan menyelesaikan pengelolaan sampah dari sumbernya. Selain itu, seluruh kantor pemerintah provinsi didorong membangun budaya peduli lingkungan melalui kegiatan kurve setiap pagi sebelum pegawai memulai aktivitas.

Exit mobile version