BeritaSumatera Barat

Sekdaprov Sumbar Lantik 33 Pejabat Eselon III dan IV

14
×

Sekdaprov Sumbar Lantik 33 Pejabat Eselon III dan IV

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar Lantik 33 Pejabat Eselon III dan IV
Sekdaprov Sumbar, Arry Yuswandi melantik 33 Pejabat Eselon III dan IV. (f/pemprov)

Mjnews.id – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Arry Yuswandi, melantik 33 Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemprov Sumbar di Auditorium Gubernuran, Kamis (29/10/2026).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang menduduki jabatan administrator atau eselon III, sedangkan 16 lainnya mengisi jabatan pengawas atau eselon IV.

ADVERTISEMENT

Ke-33 pejabat tersebut ditempatkan pada 12 perangkat daerah, yakni Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Kebudayaan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak, Dinas Pangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Badan Pendapatan Daerah, serta RSUD M. Natsir.

Dalam arahannya, Arry menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk memperkuat profesionalisme aparatur melalui pengisian jabatan yang mengedepankan kompetensi, kapasitas, dan kepatutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan kebijakan penilaian inovasi bagi pejabat fungsional serta penerapan sistem manajemen talenta untuk pengisian jabatan struktural.

Arry menjelaskan, jabatan struktural dan jabatan fungsional memiliki karakteristik serta tanggung jawab berbeda. Jabatan struktural lebih berorientasi pada fungsi manajerial, koordinasi, dan pengambilan keputusan, sedangkan jabatan fungsional menitikberatkan pada pelaksanaan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Karena itu, keduanya tidak tepat dipertentangkan, sebab sama-sama memiliki peran penting dalam mencapai tujuan organisasi.

Sebagai upaya memastikan pengembangan karier ASN berjalan sesuai kapasitas, Pemprov Sumbar mulai menerapkan kebijakan internal yang mewajibkan pejabat fungsional yang akan naik ke jenjang Ahli Muda dan Ahli Madya untuk menghasilkan inovasi sesuai bidang tugasnya. Kelayakan inovasi tersebut akan dinilai oleh Tim Penilai Kepegawaian yang diketuai Sekda.

“Ini merupakan kebijakan internal di lingkungan Pemprov Sumbar. Tujuannya untuk memastikan bahwa ASN yang naik jabatan benar-benar layak dan memiliki kapasitas untuk menempati posisi yang akan diisi,” tegas Arry.

Ke depan, pendekatan serupa juga akan diperkuat dalam pengisian jabatan struktural melalui sistem manajemen talenta. Dengan mekanisme tersebut, penempatan pejabat diharapkan semakin objektif dan didasarkan pada kompetensi serta kepatutan, bukan pada faktor lain.

“Tujuannya agar dalam pengisian jabatan bukan didasari rasa suka atau tidak suka terhadap para calon, tetapi betul-betul berdasarkan aspek kompetensi dan kepatutan,” ujarnya.

Selain menekankan profesionalisme, Arry mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar segera memahami bidang tugas, tanggung jawab, dan batas kewenangannya masing-masing. Menurutnya, hubungan kerja yang harmonis harus dibangun melalui pembagian peran yang jelas, dengan bawahan memberikan saran dan pertimbangan, sementara atasan bertanggung jawab merumuskan kebijakan untuk mencapai tujuan organisasi.

“Semua ada mekanismenya. Itulah yang dikatakan etika birokrasi dan itu perlu kita jaga bersama,” tuturnya.

(adpsb)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT