Padang PanjangSumatera Barat

Penghapusan Diperpanjang, Denda PKB dan BBNKB Bisa Dibayar Nontunai

209
Kepala Cabang Bank Nagari Kota Padang Panjang, Zulhendri (kanan). (f/kominfo)

PADANG PANJANG, Mjnews.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali memperpanjang masa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan BBNKB ke-2 dalam dan luar provinsi hingga 15 Juni 2022.
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Padang Panjang, Mistar, S.Sos, M.M di ruang kerjanya mengatakan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Pembayaran PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB tanggal 15 Maret 2022.
Menurut Mistar, perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif, disebutkan Gubernur Mahyeldi, karena masih tingginya antusiasme wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak yang telah lewat jatuh temponya.
“Selain itu, alasan perpanjangan tersebut karena masih banyaknya masyarakat yang ingin melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan, selain untuk meningkatkan pendapatan daerah,” sebutnya, Jumat 25 Maret 2022.
Dengan adanya program ini, Mistar mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya ke Kantor Samsat Padang Panjang.
“Pajak yang dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang yang lebih maju. Dan, untuk balik nama, kalau bisa disegerakan jangan nanti waktunya mau habis baru diurus. Karena untuk balik nama ini juga memerlukan beberapa proses tahapan yang memakan waktu,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu. Aldy Lazzuardi, STK, SIK. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan denda yang diperpanjang lagi hingga 15 Juni ini.
“Mari manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ini juga dapat meningkatkan PAD Kota Padang Panjang. Dengan kata lain, kita juga berkontribusi untuk pembangunan daerah,” ujarnya.
Aldy juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi luar Sumbar, serta masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan ini.
Untuk pelayanan di Samsat Padang Panjang, tetap seperti biasa. Senin-Jumat mulai pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB. Khusus Sabtu, mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.
Bisa Dibayar dengan Nontunai
Terhitung mulai hari ini, untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kantor Samsat Kota Padang Panjang bisa dilakukan secara nontunai.
Kepala Cabang Bank Nagari Kota Padang Panjang, Zulhendri mengungkapkan, pihaknya telah menyediakan dua buah peralatan nontunai yang meliputi mesin EDC dan aplikasi Q-Ris.
Ia mengatakan, masyarakat dapat memilih metode pembayarannya. Bisa menggunakan mesin EDC atau juga bisa dengan Q-Ris Bank Nagari.
“Hal ini dilakukan sesuai dengan visi-misi Padang Panjang sebagai Smart City. Serta dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Nontunai (GNNT) untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat,” kata Zulhendri.
Ia menilai, pada masa pandemi seperti saat ini, pembayaran secara nontunai atau cashless memang menjadi solusi dalam transaksi masyarakat. Dengan metode pembayaran nontunai, masyarakat dapat meminimalkan kontak langsung saat bertransaksi. Hal ini juga dapat membantu upaya penekanan penyebaran Covid-19.
“Untuk itu kami mengimbau warga Kota Padang Panjang untuk memanfaatkan kesempatan penghapusan yang tengah berlangsung saat ini. Yang memiliki kendaraan luar Provinsi Sumbar segeralah memutasikan kendaraannya segera ke Kantor Samsat Padang Panjang,” imbaunya.
Ditambahkannya, dengan pajak yang telah dibayarkan, berarti kita ikut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Padang Panjang.
(rfk/arb)
Exit mobile version