pemkab muba
Kota PadangSumatera Barat

Wow! Walikota Padang Nonaktifkan Sekdako Amasrul

658
×

Wow! Walikota Padang Nonaktifkan Sekdako Amasrul

Sebarkan artikel ini
Walikota Padang Hendri Septa
Walikota Padang Hendri Septa. (f/prokopim)

Sedangkan Ayat (3) berbunyi PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Walikota Hendri Septa, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang kosong kelancaran tugas-tugas pemerintahan, maka Walikota menunjuk Pelaksana harian (PLH).

“Kami mengajak ASN Pemko Padang untuk tetap bekerja seperti biasa dan jangan sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kota Padang. Kita harus bersama-sama menghormati proses yang sedang dijalani saat ini,” sebut Wako Padang Hendri Septa.

ADVERTISEMENT

Jawaban Amasrul

“Saya dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Amasrul.

Memang, sejak Walikota Mahyeldi pindah dari Padang menuju Rumah Bagonjong sebagai Gubernur, hubungan kerja ASN dengan penggantinya Hendri Septa mulai kurang elok.

Sebab Wako sering memaksakan sesuatu di luar ketentuan. Tentu saja Sekda keberatan karena melanggar aturan.

“Saya dinilai salah dan diperiksa oleh tim Adhoc yang diketuai langsung oleh Wali Kota. Saya akan melawan keputusan ini dengan melayangkan somasi,” tuturnya.

(***)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *