Sedangkan Ayat (3) berbunyi PNS yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Walikota Hendri Septa, untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah yang kosong kelancaran tugas-tugas pemerintahan, maka Walikota menunjuk Pelaksana harian (PLH).
“Kami mengajak ASN Pemko Padang untuk tetap bekerja seperti biasa dan jangan sampai mengganggu kinerja Pemerintah Kota Padang. Kita harus bersama-sama menghormati proses yang sedang dijalani saat ini,” sebut Wako Padang Hendri Septa.
Jawaban Amasrul
“Saya dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” kata Amasrul.
Memang, sejak Walikota Mahyeldi pindah dari Padang menuju Rumah Bagonjong sebagai Gubernur, hubungan kerja ASN dengan penggantinya Hendri Septa mulai kurang elok.
Sebab Wako sering memaksakan sesuatu di luar ketentuan. Tentu saja Sekda keberatan karena melanggar aturan.
“Saya dinilai salah dan diperiksa oleh tim Adhoc yang diketuai langsung oleh Wali Kota. Saya akan melawan keputusan ini dengan melayangkan somasi,” tuturnya.
(***)






