Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Dua Tersangka Narkotika

267
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Dua Tersangka Narkoba
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Dua Tersangka Narkoba beserta barang bukti. (f/eko)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Dua pelaku diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis daun ganja diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Sabtu (14/01/2023) lalu di lokasi yang berbeda, dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Rusmadi. Satu orang pelaku tersebut oknum Mahasiswa.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmadi yang dihubungi awak media, Senin (16/01/2023) membenarkan adanya penangkapan.

“Benar sekali. Kami dari Satresnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua pelaku diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis daun ganja,” kata Iptu Rusmadi.

Awalnya dengan adanya informasi masyarakat dengan adanya perederaan, Narkotika Golongan I Jenis daun Ganja, Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan.

“Ternyata benar, anggota kami mengamankan seorang pemuda berinisial VM, umur 22 tahun, yang kita amankan di Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” kata Iptu Rusmadi.

Dari tangan Pelaku yang beralamat Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Malintang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung dan seorang oknum Pelajar/Mahasiswa, Kami mengamankan barang bukti di antaranya dua buah paket plastik bening yang di dalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.

Selanjutnya, satu buah paket plastik bening yang di dalamnya diduga terdapat Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering yang dibungkus dengan lakban warna krem.

Kemudian hasil pengembangan dan penyilidikan selajutnya, kami juga mengamankan seorang pelaku diduga memiliki Narkotika Golongan I Jenis daun Ganja, berinisial M-T-S, umur 42 tahun. Pelaku ini kita amankan di Jorong Sungai Tambang II, Kenagarian Kunangan Parik Malintang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.

Dari tangan pelaku yang ke dua ini kita amankan barang bukti di antaranya 1 satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bantal yang digulung dengan lakban warna coklat yang di dalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering.

Kemudian tujuh buah paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering. Dua belas bungkusan kertas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering. dua lembar kertas pembungkus warna coklat dan lima belas buah plastik bening ukuran sedang.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bungkti kita amankan di Mapolres Dharmasraya. Mereka diancam pasal 114 (1) jo 112 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Iptu Rusmadi.

(eko)

Exit mobile version