BUKITTINGGI, MJNews.id – Aksi Tritura yang mengatasnamakan masyarakat dan pedagang yang terjadi di Kantor DPRD Kota Bukittinggi pada Rabu 26 Januari 2022, adalah menyampaikan aspirasi mendukung rencana Pemko pemasangan awning dan night market di Jalan Minangkabau Kota Bukittinggi.
Bila membaca Tritura, akan mengingatkan kita kembali tentang peristiwa yang pernah terjadi 1966. Tritura dicetuskan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI), Kesatuan Alesi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI) dan kesatuan-kesatuan aksi lainnya yang tergabung dalam Front Pancasila.
Tuntutan rakyat ini dicetuskan dalam suatu aksi demonstrasi di halaman gedung DPR-GR Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 12 Januari 1966.
Adapun isi Tritura adalah pembubaran partai komunis Indonesia (PKI), pembersihan kabinet Dwikora dari unsur-unsur yang terlibat G30S (reshuffle cabinet Dwikora) dan penurunan harga (perbaikan ekonomi rakyat.
Aksi unjuk rasa damai yang dilakukan masyarakat dan pedagang ke kantor DPRD berlangsung singkat, akan tetapi mereka tidak bisa bertemu dengan anggota DPRD Bukittinggi karena sedang berada di luar kota, pengunjuk rasa hanya disambut oleh Bagian Perencanaan dan Anggaran Sekretariat DPRD, Dedy.
Salah seorang pengunjuk rasa membacakan tuntutan tertulis dengan judul Tritura (Tiga tuntutan rakyat dan pedagang) Kota Bukittinggi, yang mana isi Tritura tersebut, Mendukung pembuatan awning dan night market di Jalan Minangkabau.
Kemudian meminta kepada DPRD terus mengawal dan memastikan pembangunan auwning dan night market di Jalan minangkabau tidak terhambat dan terlaksana. Meminta dengan rendah hati kesediaan seluruh komponen masyarakat untuk mendukung terwujudnya awning dan night market di Jalan Minangkabau.
Dikarenakan dengan adanya pembuatan awning dan night market di Jalan Minangkabau dapat meningkatkan ekonomi kerakyatan. meningkatkan dan memperpanjang waktu tranksasi ekonomi di Kota Bukittinggi. Mengurangi pengangguran. Menciptakan icon pariwisata baru.
Usai membaca tuntutan nasakah tersebut antara kordinator pengunjuk rasa maupun yang mewakili DPRD sama-sama membubuhkan tanda tangan kemudian diserahkan kepada Bagian Sekretariat DPRD, Dedy.
“Berkas tuntutan dari masyarakat dan pedagang akan disampaikan kepada anggota DPRD,” ujar Dedy.
Aksi unjuk rasa dapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.
Munculnya aksi unjuk rasa karena terjadi dua versi, satu pihak pedagang pemilik toko di Jalan Minangkabau menolak rencana Pemko Bukittinggi memasang auwning dan night market. Sisi lainnya, versi masyarakat dan pedagang mendukung pemasangan auwning nigh market di Jalan Minangkabau seperti yang disampaikan ke kantor DPRD.
(ril)
