BeritaSumatera Barat

Gubernur Sumbar Launching Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

12
Gubernur Sumbar Launching Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan
Gubernur Sumbar, Mahyeldi launching Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. (f/pemprov)

Mjnews.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi melaunching Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Pemerintah Provinsi Sumbar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Pangeran Beach Padang, Rabu (20/5/2026).

Dalam sambutannya, Mahyeldi menegaskan bahwa pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga memastikan negara hadir memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya kelompok pekerja rentan yang memiliki risiko sosial dan ekonomi tinggi.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, masih banyak pekerja rentan di Sumbar seperti petani, nelayan, pedagang kecil, buruh harian, pekerja informal, guru mengaji, marbot, hingga pekerja sektor transportasi yang belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya, maka keluarga pekerja rentan bisa terdampak secara ekonomi. Karena itu negara harus hadir memberikan perlindungan,” ujar Mahyeldi.

Ia menegaskan, Program ASN Peduli Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bukan sekadar program administratif, melainkan gerakan sosial dan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil.

“Program ini bukan sekadar bantuan administratif, tetapi gerakan moral, gerakan solidaritas, dan gerakan keberpihakan kepada masyarakat kecil yang membutuhkan perlindungan negara,” katanya.

Mahyeldi menjelaskan, program tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 065/216/NAKERTRANS/IV/2026 tentang Program Peduli ASN terhadap Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Provinsi Sumbar.

Ia menyebut, Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sumbar.

Berdasarkan data April 2026, jumlah pekerja yang telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Sumbar mencapai 674.841 pekerja atau sekitar 25,75 persen dari total angkatan kerja sebanyak 2.620.381 pekerja. Artinya, masih terdapat sekitar 1.945.540 pekerja yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurut Mahyeldi, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem melalui pengurangan beban pengeluaran masyarakat dan peningkatan ketahanan ekonomi keluarga pekerja.

Exit mobile version