Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Batang Kapas ke Provinsi Jambi. |
PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel dan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas di Kota Jambi, penangkapan pelaku dalam perkara Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama.
Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/X/2021/SPKT/Sek- Btg Kapas/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar, 10 Oktober 2021 sesuai laporan korban penganiayaan.
Kegiatan hukum Upaya Paksa atau Penangkapan seorang laki-laki diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang bertempat di Bandar Rawang Kampung Sapan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Minggu 19 Desember 2021 pukul 23.30 WIB bertempat di Jalan raya Rang Kayo Pingai Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Provinsi Jambi.
Dipimpin Kepala Tim Macan kumbang AIPDA Yandei Martin bersama anggotanya, BRIPKA Melki Mulawarman, BRIPKA Marfil Dani dan BRIPKA Amel Hidayat.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan telah melakukan upaya paksa berupa Penangkapan seorang Laki-laki inisial atas nama DH karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB yang bertempat di Bandar Rawang Kampung Sapan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.
Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Batang Kapas dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel bahwa adanya informasi salah seorang dari diduga pelaku penganiayaan tersebut berinisial DH, (27), domisili Kecamatan Batang Kapas sedang berada di Kota Jambi dan Tim Opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Batang Kapas langsung bergerak menuju Kota Jambi untuk melakukan upaya paksa.
Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H dan Kapolsek Batang Kapas IPTU Asma D. Jambek kompak menjelaskan, selanjutnya terhadap pelaku dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 170 KUHPidana sesuai fakta di lapangan sewaktu kejadian, kami serius dalam kasus ini kemanapun tersangka melarikan diri akan kami kejar, maupun terhadap pelaku kejahatan lainnya, mereka hanya bisa lari dari persoalan namun tidak bisa sembunyi dari Tim Opsnal,” tutur Kasat Reskrim.
(***)