KriminalitasPesisir SelatanSumatera Barat

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Balita di Tarusan

195
×

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Balita di Tarusan

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Balita
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Balita di Tarusan. (f/humas)

PESISIR SELATAN, Mjnews.id – Diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (Balita) seorang diduga Tersangka inisial M (47) Laki-laki, Minang, buruh tani, Domisili Kampung Siguntur Tuo, Kenagarian Siguntur Tuo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
Dipimpin Ka Tim Opsnal Macan Kumbang Aipda Yandri Martin dengan anggotanya, Tim menangkapnya Sabtu 19 Maret 2022 pukul 22.30 WIB. Tersangka tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Macan Kumbang Sat Reskrim Polres Pessel di warung miliknya saat melakukan aktivitas di Kampung Siguntur Tuo.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Sri Wibowo, S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH. M.H membenarkan diamankan ”M”, berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, korban adalah seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah 5 tahun.
Kanit PPA Aipda H. Sitanggang, SH mengkonfirmasi, keterangan yang baru dapat kita gali, tersangka dalam memuluskan aksinya dengan cara bujuk rayu, mengajak korban untuk menjemput anaknya yang sedang bersekolah, karena anak tersangka adalah temannya, korban percaya saja, namun diperjalanan korban dibawa ke sebuah TKP di pinggir sungai dan terjadilah pencabulan atas korban tersebut.
“Sedangkan kejadian pencabulan tersebut terjadi sekitar pertengahan Januari 2022 sekira pukul 11. 00 WIB bertempat di Kampung Siguntur Tuo, Kenagarian Siguntur Tuo, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pessel seperti hal yang dilaporkan orang tua korban di Mapolres.
“Kami masih mendalami proses hukumnya lebih lanjut, Unit yang menangani proses hukumnya adalah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujar Kanit PPPA Aipda H. Sitanggang, SH di Mapolres.
Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah diperintahkan langsung turun kelapangan melakukan rangkaian penyelidikan kasus ini dengan cepat dan tepat.
Sekarang tersangka sudah diamankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang dipergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut.
“Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana Pasal 76E UU No. 35 Th. 2024 Tentang Perubahan Atas UU 23 Th. 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Th. 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 6 Tahun 8 bulan penjara dan denda 10 Juta Rupiah,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel.
(*/hms)

Baca berita Mjnews.id lainnya di Google News

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *