Pasaman BaratSumatera Barat

Pemkab Pasbar Terima Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2022

170
Bupati Pasbar, H. Hamsuardi Didampingi Sekda Pasbar, Hendra Putra Saat Menerima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022
Bupati Pasbar, H. Hamsuardi didampingi Sekda Pasbar, Hendra Putra saat menerima penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022. (f/arafat)

PASAMAN BARAT, Mjnews.id – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Penghargaan tersebut diberikan langsung kepada Bupati Pasaman Barat, H. Hamsuardi, di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Selasa (31/1/2023).

Pantauan awak media, acara yang berlangsung selain dihadiri Bupati Pasbar, H. Hamsuardi, pihak Ombusdman Provinsi Sumatera Barat, juga dihadiri Sekda Pasbar, Hendra Putra, Staf Ahli dan kepala OPD.

Piagam penghargaan yang diberikan telah ditandatangani Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dan diserahkan melalui Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani kepada Bupati H. Hamsuardi.

Di sela-sela acara berlangsung, Bupati Hamsuardi, mengatakan agar seluruh kepala OPD dan Stakeholder agar jangan terlalu cepat merasa puas dengan penghargaan tersebut, akan tetapi ke depan agar terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik terhadap masyarakat secara maksimal.

Walaupun Kabupaten Pasaman Barat sempat ada duka mendalam di tahun yang lalu atas kejadian Gempa Bumi mengguncang Pasaman Barat Bagian timur, akan tetapi itu tidak mengurungkan niat untuk terus berbuat yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten.

“Saya berharap terhadap seluruh Kepala OPD, kedepan agar terus berupaya nahu membahu dalam memberikan yang terbaik untuk kabupaten kita ini, sehingga harapan dan tumpuan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam memberikan yang terbaik dapat tercapai nantinya,” kata Hamsuardi.

Sekarang, lanjutnya, berbagai program tengah di kucurkan di tengah-tengah masyarakat untuk kemaslahatan Ummat berupa program berobat gratis atau Universal Health Coverage (UHC) serta berbagai pembangunan yang mengacu pada peningkatan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Meha Esa, salah satunya adalah pembangunan rumah Tahfiz Alquan di Nagari Aia Gadang.

Seain itu, diminta kepala OPD yang memberikan pelayanan seperti DPMTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinsos, Puskesmas dan lain sebagainya. Berikanlah pelayanan maksimal kepada masyarakat, ikuti prosedur yang telah ditentukan berdasarkan peraturan yang ada.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani saat itu menjelaskan, penilaian tersebut melihat dari kompetensi, sarana prasarana pemberi pelayanan Publik, Proses standar Pelayanan Publik, Administrasi dan pengelolaan pengaduan.

Ia berharap, meningkatkan pelayanan publik kedepan pihaknya akan terus berkoordinasi untuk memastikan standar pelayanan yang diimplementasikan.

(Tka/Arf)

Exit mobile version