KriminalitasPadang PariamanSumatera Barat

Empat Warga Sungai Limau Jadi Tersangka Kasus Pencurian

190
Kapolres Kota Pariaman, Abd. Aziz Saat Penetapan Tersangka Kasus Pencurian
Kapolres Kota Pariaman, Abd. Aziz saat penetapan tersangka kasus pencurian. (f/humas)

Pariaman, Mjnews.id – Kapolres Kota Pariaman, Abd. Aziz tetapkan Rudi Hartono (35 tahun), warga Korong Sungai Limau, Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Humas Polres Kota Pariaman, Kompol Syafrudin kepada wartawan, Kamis (2/2/2023) di Pariaman.

Dikatakan, selain Rudi Hartono ditetapkan juga sebagai tersangka, Mulia Darma yang juga sama warga Sungai Limau, juga tersangka dengan kasus yang sama. Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/1/2023/SPKT/POLSEK Sungai Limau tanggal 3 Januari 2023.

“Mereka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 7 tahun penjara. Modus dengan cara membongkar jendela rumah pada malam hari,” kata Kompol Syafrudin.

Lebih jauh disampaikan, Kapolres juga menetapkan Afdal dan Anggi sebagai tersangka selaku penadah barang curian tersebut. Kedua laki-laki ini masih warga Sungai Limau, satu kampung dengan pelaku pencurian.

Menurut Syafrudin Afdal dan Anggi melanggar pasal 480 pertolongan jahat dengan ancaman 4 tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan 4 unit komputer.

(Tka)

Exit mobile version