KriminalitasLimapuluh KotaSumatera Barat

Sat Reskrim Polres 50 Kota Bekuk Tiga Pelaku Pencurian

302
Kapolres 50 Kota, Akbp. Ricardo Condrat Yusuf Saat Pres Release Di Mapolres 50 Kota, Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau
Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf saat Pres Release di Mapolres 50 Kota, Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, Kamis 2 Februari 2023 siang. (f/humas)

Limapuluh Kota, Mjnews.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota membekuk dua orang tersangka pencurian di Pabrik Plastik milik Wilson Fitriadi, mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota di Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Penangkapan terhadap kedua tersangka berinisial RK (39), warga Jorong Mungka Tangah, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota serta HA (19), warga Jorong Manganti, Nagari Jopang Manganti, Kecamatan Mungka, dipimpin langsung Ka Team Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota, AIPDA. Bainur pada pertengahan Januari lalu.

Dari aksi pencurian itu, tersangka berhasil membawa kabur Silinder pencetak sablon plastik sebanyak 50 buah, mesin pencetak bubur kertas 4 unit, dinamo listrik 3 unit, kerugian korban diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pertama kali terhadap RK panggilan Uki, ia ditangkap saat sedang berada di dalam rumahnya bertempat di Jorong Mungka Tangah, kemudian petugas menginterogasi dan akhirnya ia mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian bersama tersangka HA, panggilan Halim serta Angga (DPO).

Hasil curian tersebut dijual oleh tersangka Uki dan Angga ke tempat penjualan barang bekas di Padang Arai dan Napa.

Usai menangkap tersangka panggilan Uki, Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat dengan menangkap tersangka Halim yang merupakan petugas keamanan di Pabrik Plastik milik mantan Politisi Partai Demokrat itu, Tersangka dibekuk saat berada di Pabrik Plastik tempatnya bekerja.

Tersangka yang seharusnya menjaga penjaga Pabrik itu mengakui bahwa ia memberikan kesempatan agar aksi pencurian bisa dilakukan oleh teman-temannya, sebab ia mendapatkan persen dari hasil penjualan hasil curian itu.

Selain dua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti 32 buah film cetakan yang berbentuk silinder dari 50 buah film cetakan yang hilang/dicuri.

”Iya, kita berhasil membekuk dua tersangka pencurian di pabrik plastik di Jorong Mungka Tangah Nagari Mungka Kecamatan Mungka, satu dari tersangka merupakan petugas keamanan di Pabrik itu, ia memberikan kesempatan agar aksi pencurian bisa dilakukan oleh para tersangka,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf didampingi Kabag Ops, KOMPOL. Rudi Munanda, Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo, Paur Humas, AKP. H. Tambunan serta Kanit I, IPDA. Robi, Kamis siang 2 Februari 2023 dalam Pres Release yang digelar di Mapolres 50 Kota, Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Hingga saat ini Polisi (Tim Opsnal Satreskrim, Red) masih memburu pelaku lainnya termasuk barang-barang yang dicuri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP Pidana tentang Pencurian.

Tim Opsnal Satreskrim juga membekuk pelaku pencurian yang terjadi di rumah di Kawasan Purwajaya.

Penangkapan terhadap tersangka SP (37), panggilan Sabar, warga Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari korban 15 Januari lalu, dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan hingga ia dibekuk Minggu 29 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB.

Tersangka ditangkap saat sedang mancing di Kolam Mancing yang bertempat di Jorong Pulutan, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui aksi pencurian yang dilakukan, hingga Polisi ia dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

”Untuk tersangka kita bekuk usai melakukan pencurian dirumah adi kawasan Purwajaya,” ucap Kapolres.

Kasat Reskrim, AKP. Elvis menambahkan, selain tersangka Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersangka, yang tunai sisa pencurian sekitar 2,4 juta, handphone milik korban serta handphone yang dibeli dari uang hasil pencurian.

”Selain tersangka, kita amankan barang bukti hasil kejahatan serta handphone korban dan handphone yang dibeli dari hasil kejahatan,” ucap AKP. Elvis.

Ia juga menambahkan, aksi Pencurian itu diketahui oleh korban pada Minggu 22 Januari 2023. Hingga kini para tersangka masih ditahan di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Rel/Yud)

Exit mobile version