Kota PayakumbuhKriminalitasSumatera Barat

Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh Amankan Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika

237
Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh Amankan Dua Orang Diduga Miliki Sabu-Sabu
Sat Resnarkoba Polres Payakumbuh Amankan Dua Orang Diduga Miliki Sabu-sabu. (f/humas)

Payakumbuh, Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 20.00 WIB yang bertempat di belakang Hotel Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

“Kedua yang diamankan itu masing-masing inisial MSS (30 tahun) yang bekerja sebagai Wiraswasta dan FS (43), pekerjaannya Wiraswasta juga,”terang mantan Kanit Pidum Polres Payakumbuh itu.

Ditambahkan Iptu Aiga, sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan yang bertempat di sebuah kamar di belakang Hotel Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam merk celana panjang warna coklat.

“Sabu-sabu itu disimpan dalam celana yang bertulisan CONZO RELIFE bagian dalam pinggang belakang dan setelah di interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya,kedua tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu,” ujar IPTU Aiga Putra.

Adapun barang Bukti diamankan yakni 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam merk celana panjang warna coklat bertulisan CONZO RELIFE bagian dalam pinggang belakang.

“Selanjutnya 2 (dua) bungkus plastik klip warna bening.1 (satu) unit hand phone android merk Readmi 10 warna putih dengan nomor simcard 0821 73xxxxx,” tukas Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh itu.

Guna pengusutan lebih lanjut, barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh.

(Rel/Yud)

Exit mobile version