Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Polres Dharmasraya Amankan Seorang Pemuda Terduga Pengedar Sabu-sabu di Ranah Jaya

180

Dharmasraya, Mjnews.id – Seorang Pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu diamankan oleh Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya

Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jorong Ranah Jaya, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya pada Senin (27/03/2023) malam lalu, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi.

Kapolres Dharmasraya, AKBP. Nurhadiansyah, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi,yang ditemui awak media di Polres Dharmasraya pada Rabu (29/03/2023) membenarkan peristiwa tersebut.

“Betul sekali, kami bersama Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan seorang pemuda berjenis kelamin laki laki, berinisial WI, umur 29 tahun, alamat Jorong Tanah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya,” kata Iptu Rusmardi.

Penangkapan pemuda tersebut berkat adanya laporan masyarakat terkait adanya pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian Anggota Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyidikan, selanjutnya kita amankan seorang pemuda berinisial WI, umur 29 tahun.

Dalam penggeledahan didapat beberapa Barang Bukti antaranya, 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan 6 (enam) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis shabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam merek Pocket Scale.

Pelaku tersebut, diduga telah melakukan perbuatan, Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima,bMenjadi Perantara Dalam Jual Beli, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan menggunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti kita amankan ke Polres Dharmasraya atas perbuatan pelaku pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi.

(eko)

Exit mobile version