Kabupaten PasamanParlemenSumatera Barat

Rapat Paripurna DPRD Pasaman Batal Karena Tidak Memenuhi Kuorum Menuai Kontra

405
Gedung DPRD Kabupaten Pasaman
Gedung DPRD Kabupaten Pasaman. (f/riki)

PASAMAN, Mjnews.id – Aksi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman yang tidak memenuhi kuorum pada rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Pasaman tahun 2022 menuai kontra di tengah-tengah masyarakat.

Seperti yang dikatakan Oyon Hendri, salah seorang masyarakat Lubuk Sikaping. Dia mengaku kecewa terhadap kinerja anggota DPRD Pasaman yang tidak profesional.

ADVERTISEMENT

“Selaku wakil rakyat di parlemen, seharusnya mereka mampu menjadi panutan atau contoh yang baik bagi masyarakat. Tidak seperti ini, giliran rapat, banyak yang tidak hadir, tetapi giliran pergi kunjungan kerja ke luar daerah, semuanya berbondong-bondong ikut pergi,” ketus Oyon Hendri yang juga saat ini sebagai Ketua LSM Tipikor Pasaman.

Dia mengaku kesal atas sikap anggota DPRD di Pasaman ini yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya selaku wakil rakyat.

“Mereka yang duduk di DPRD itu merupakan orang-orang hebat dan menjadi wakil dari rakyat Pasaman. Mungkin secara aturan tidak salah mereka tidak hadir dalam rapat paripurna tentang pembahasan LKPj Bupati Pasaman tahun 2022, tetapi selaku wakil rakyat, di mana rasa tanggung jawab dan fungsi mereka selaku pengawasan ketika pemerintah daerah setempat hendak menyampaikan laporan tentang penyelenggara pemerintahan selama tahun 2022 kemarin,” ketusnya.

Dia juga menyayangkan tindakan anggota DPRD Pasaman. Di saat fasilitas gedung DPRD sudah dibangun semegah mungkin dengan menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar rupiah, namun kinerjanya tidak seperti yang diharapkan masyarakat.

“Di mana hati nurani mereka, di saat masyarakat memberikan kepercayaan sebagai wakil rakyat di parlemen pada pemilu 2019 lalu. Jika hal ini terus dibiarkan, yakinlah kepercayaan masyarakat akan memudar pada pemilu 2024 mendatang,” ucapnya.

(Riki)

Exit mobile version