Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Komplotan Pencuri Ternak di Tebo, Jambi

219
Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Komplotan Pencuri Ternak di Tebo, Jambi
Polres Dharmasraya Tangkap Tersangka Komplotan Pencuri Ternak di Tebo, Jambi. (f/humas)

DHARMASRAYA, Mjnews.id – Komplotan Pencuri Ternak yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, berhasil ditangkap Tim gabungan Anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi bersama Anggota Unit Reskim Polsek Koto Agung.

Tim Polsek Koto Agung dipimpin Kanit Reskim IPDA Andria Eriza, pada 28 Maret 2023 lalu.

Penangkapan Komplotan Pencuri Ternak tersebut disampaikan Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Reskrim IPTU Dwi Angga Prasetyo bersama Kapolsek Sitiung 1 Koto Agung, AKP Agus Salim dan Kanit Reskim Polsek Koto Agung IPDA Andria Eriza di Ruangan Polres Dharmasraya, Senin (03/04/2023).

Kapolres AKBP Nurhadiansyah mengatakan, 4 orang pelaku pencurian ternak berhasil ditangkap Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Agung yang dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim IPDA Andria Eriza di daerah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan bersama Anggota Unit Reskim Polsek Rimbo Bujang.

Penangkapan tersebut berawal dengan adanya laporan masyarakat ke Polsek Koto Agung berdasarkan Surat Nomor : LP/B/06/III/2023/SPKT/POLSEK SITIUNG I KOTO AGUNG / POLRES DHARMASRAYA / POLDA SUMBAR, tanggal 28 Maret 2023,yang terjadi di daerah Perkebunan Plasma Jorong Try Mulya Kenagarian Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

“Kemudian Anggota kami dari polsek tersebut melakukan penyidikan hingga ke Kecamatan Rimbo Bujang, Jambi dengan berkoordinasi dengan anggota unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang,” kata Kapolres.

Akhirnya empat orang pelaku pencurian tersebut, Inisial RR, umur 50 tahun, beralamat Dusun Sungai Abang RT 05 RW 08 Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. kemudian HS, umur 41 tahun, alamat Jorong IV Sungai Galang, Kenagarian Koto Beringin, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Selanjutnya IE, umur 45 alamat Jalan Let Muda Sani Bandung No 19 A Desa Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Yang terakhir K, umur 55 tahun, alamat Dusun Niro Desa Muaro Niro RT 02 RW 00 Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Dari empat orang pelaku ini diamankan barang bukti di antaranya dua ekor sapi jenis Sapi Bali kemudian satu Unit Sepeda Motor Merk/Jenis Honda Genio Warna Merah Hitam dan empat Unit HP milik para Tersangka. Kendaraan Mobil Merk/Jenis Grand Max dengan No.Pol BA-9985-SP.

“Saat ini empat orang pelaku pencurian ternak bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Sitiung 1 Koto Agung. Atas perbuatannya, para pelaku terancam pidana pasal 363 Ayat (1) Ke 1 dan Ke 4 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 K.U.H.Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara,” tegas Kapolres AKBP Nurhadiansyah.

(eko)

Exit mobile version