Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Seorang Pemuda dan Pasangan Suami Istri Edarkan Sabu-sabu Diamankan Polres Dharmasraya

280
Barang Bukti Kasus Sabu-Sabu Yang Diamankan Polisi
Barang bukti kasus Sabu-sabu yang diamankan Polisi. (f/humas)

Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar melakukan penangkapan terhadap sepasang suami istri di Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Kamis 6 April 2023, pukul 17.00 WIB.

Pasangan pasutri ODS, 31 tahun, laki-laki dan NP, 28 tahun, perempuan, IRT ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu, dan mereka merupakan warga Jorong Ranah Mulia, Kenagarian Koto Gadang.

Saat dilakukan Penangkapan dan penggeledahan, dari keduanya ditemukan 1 buah dompet warna kuning berisikan 15 (lima belas) paket kecil yang dibungkus plastik klip bening dan masing-masing juga berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari pipet, 1 buah kaca pirek, dan 1 unit handphone merk Nokia warna biru.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba IPTU Rrusmardi, menjelaskan, benar, satuan Narkoba Polres Dharmasraya telah melakukan penangkapan terhadap pasangan Suami istri ODS (31) dan NP (29) di Jorong Ranah Mulia, Nagari Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar. Kedua pasangan ini ditangkap karena diduga melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu-sabu Tindak Pidana Narkotika.

Penangkapan diawali adanya informasi dari masyarakat, adanya orang diduga sering melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Koto Besar. Dengan adanya informasi tersebut, Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Selanjutnya setelah diamankan dan dilakukan interogasi kepada pelaku ODS (31) dan NP (28), Narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik kedua tersangka yang didapatkan dari seorang laki-laki beriniaial RG.

Dari pengembangan kasus Pasutri tersebut, pada Kamis 6 April 2023 pukul 20.00 WIB, Personel Satresnarkoba yang dipimpin Kasatnya Iptu Rusmardi melanjutkan penangkapan terhadap RP, lahir Bungo tanggal 3 Mei 2007, Melayu, Pelajar, warga Desa Peninjau RT/RW 004/Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Dari pelaku inisial RP, personel Sat Narkoba menyita 1 buah kotak rokok merek Rasia warna biru, yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) paket sedang, yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu-sabu, satu unit sepeda motor merek Honda Sonic tanpa nopol berwarna merah putih, 1 buah jaket warna abu-abu dan 1 unit handphone merk Oppo warna putih.

Kemudian pelaku pasangan suami istri dan pelaku berinisial RG beserta barang bukti Narkotika golongan satu jenis sabu-sabu diamankan di Polres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyidikan. Kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka RG akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” pungkas Kasat Narkoba.

Kapolres menyampaikan ucapan apresiasi kepada masyarakat yang sudah membantu dan mendukung kepolisian dalam pengungkapan perkara ini.

Di samping itu, Kapolres juga menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan anak di bawah umur dalam sindikat peredaran narkoba ini.

Kapolres mengimbau kepada para orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak-anaknya sehingga tidak terjebak dalam peredaran gelap narkoba.

(hms)

Exit mobile version