Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Belum Satu Minggu, Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pengedar Sabu-sabu

357
Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pengedar Sabu-sabu. (f/ist)

Mjnews.id – Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar kembali beraksi meringkus dua pelaku diduga edarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial FY, 26 tahun, wiraswasta, warga Jorong Lubuk Pauh, Nagari Banai, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya, ditangkap Minggu 9 April 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Dari pelaku Satresnarkoba menyita Barang Bukti berupa 1 buah kotak plastik berisikan 2 buah paket sedang berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 10 buah paket kecil berbentuk butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam biru.

Dua jam setelah itu, Pada 9 April 2023 pukul 05.00 WIB, Satresnarkoba yang dipimpin kasatnya Ipda Rusmardi juga menangkap 1 orang lagi berinisial RW (26), warga Jorong Bukit Durian Kubang, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto di Jorong Bukit Durian Kubang, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Dari pelaku RW, personel Satresnarkoba menyita barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan butiran kristal bening, 1 buah kotak rokok sempurna, 1 unit timbangan digital, 5 (lima) buah plastik klip bening, 1 unit handphone merek Iphone warna kuning dan Uang sebesar Rp. 800.000.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi pada Selasa (11/4/2023) di Polres Dharmasraya mengatakan, kami bersama Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya, telah mengamankan dua orang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat, dengan adanya orang diduga sering melakukan transaksi atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian tersangka dan barang bukti jenis sabu-sabu dibawa serta ke Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(eko)

Exit mobile version