Mjnews.id – Forum Organisasi Profesi Kesehatan se Kota Bukittinggi menolak dengan tegas pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Penolakan itu disampaikan dengan 12 pernyataan sikap kepada DPRD Kota Bukittinggi, Jumat 12 Mei 2023.
Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota Bukittinggi tersebut terdiri dari IDI Bukittinggi, PDGI Bukittinggi, IBI Bukittinggi dan DPD PPNI Bukittinggi.
Kehadiran forum organisasi kesehatan itu disambut Ketua DPRD Beny Yusrial dan Anggota DPRD, Asril.
Ketua IDI Bukittinggi, Dr. Romy Yusardi didampingi Ketua PDGI Bukittinggi, drg. Meilinda Irianti Putri, Ketua IBI Bukittinggi, Siti Khadijah dan Ketua PPNI Bukittinggi, Ns. Aldo Yuliano, menyampaikan, Forum Organisasi Profesi Kesehatan Kota Bukittinggi menyatakan sikap menolak pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dengan alasan Penyusunan RUU (Omnibus Law) Kesehatan cacat prosedur karena dilakukan secara tertutup, tanpa partisipasi masyarakat sipil dan organisasi profesi.
Sentralisme kewenangan Menteri Kesehatan yaitu kebijakan ditarik pada Kementerian Kesehatan tanpa melibatkan masyarakat, organisasi, profesi mencederai semangat reformasi.
Pendidikan Kedokteran untuk menciptakan tenaga kesehatan murah bagi industri kesehatan sejalan dengan masifnya investasi.
Sarat kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan dengan dimasukkannya pidana penjara dan denda yang dinaikkan hingga tiga (3) kali lipat.
RUU Omnibus Law Kesehatan mengancam keselamatan rakyat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan dilayani oleh tenaga kesehatan yang memiliki etik dan moral yang tinggi.
RUU Omnibus Law kesehatan mempermudah mendatangkan tenaga kesehatan asing berpotensi mengancam keselamatan pasien.
RUU Omnibus Law kesehatan berpihak pada investor dengan mengabaikan hak-hak tenaga medis dan tenaga kesehatan akan perlindungan hukum dan keselamatan pasien.
RUU Omnibus Law kesehatan mengancam ketahanan bangsa serta mengebiri peran organisasi yang telah hadir untuk rakyat.
Pelemahan peran dan Independensi konsil kedokteran Indonesia dan konsil dan tenaga kesehatan Indonesia dengan berada dan bertanggung jawab kepada menteri (bukan kepada presiden lagi).
Kekurangan tenaga kesehatan, dan permasalahan maldistribusi adalah kegagalan pemerintah bukan kesalahan organisasi profesi.
RUU Omnibus Law kesehatan hanya mempermudah masuknya tenaga kesehatan asing tanpa kompetensi keahlian dan kualifikasi yang jelas.
RUU Omnibus Law kesehatan mengabaikan hak masyarakat atas fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, bermutu dan manusiawi.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, mengapresiasi kehadiran dari Forum Organisasi Profesi Kesehatan, yang menyampaikan haknya kepada DPRD Bukittinggi. Pembahasan RUU kesehatan omnibus Law, diakui memang banyak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, tidak hanya di Kota Bukittinggi.
“Untuk itu, kita hargai pendapat dan penolakan dari Forum Organisasi Profesi Kesehatan se Bukittinggi. Secara kelembagaan, kami DPRD Bukittinggi akan meneruskan pernyataan sikap dari forum ini ke tingkat yang lebih tinggi,” ungkapnya.
(Aii)







