TPU Di Kota Padang
Pertama, TPU Tunggul Hitam, makam tumpang sari telah lebih dari 50 persen. Syarat makam Tumpang Sari adalah makam keluarga sendiri/data lama/harus setuju keluarga.
“Syarat makam tumpang sari minimal 5 tahun/baru bisa digali lagi,” katanya.
Menurut Kepala TPU Kota Padang Linda Afriani, masuk pertama-jenazah bayar uang ritribusi sebanyak Rp 450 ribu/ukuran kuburan 2×1 meter, kemudian sekali 2 tahun bayar uang ritribusi Rp 150 ribu per-makam buat makam orang Muslim di 3 TPU ini.
“Tetapi untuk ukuran makam non Muslim berdasarkan ukuran makam yang ritribusinya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perda Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011 tentang ritribusi jasa umum”, lanjutnya.
“Tetapi aturan buat makam non Muslim di TPU Kota Padang berdasarkan ukuran sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2016, sebut Linda Afriani.
Berarti, di TPU Bungus-lah satu satunya tempat berkubur bagi jenazah sebagai makam ‘perdana’.
Kenapa demikian?
Hanya di TPU Bungus ini yang masih ada kesempatan berkubur dengan persediaan tanah yang masih tersisa lebih kurang sekira 70 persen dari luasan tanah TPU Bungus yang masih kosong.
“Tetapi buat ukuran makam non Muslim telah ada yang masuk memesan tanah makam dengan luas ukuran tanah 24 meter persegi buat satu makam/tetapi yang boleh masuk bagi keluarganya sendiri/luasan tanah bayarannya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2016”, imbuhnya lagi.
Target PAD dari 3 TPU Kota Padang tahun 2023 ini sebanyak Rp 2 miliar, dan target PAD TPU Kota Padang tahun sebelumnya 2022 lalu Rp 2, 9 miliar serta tercapai hanya 75 persen.
“Ya, kondisi sekarang sampai Jumat yang lalu tanggal 12 Mei 2023 ini, sudah tercapai target 40 persen dari nominal target rupiah sebanyak Rp 2 miliar buat tahun 2023, atau setara dengan Rp 900 juta”, ulasnya.
