Kota PadangSumatera Barat

Tak Ada Lagi Skema Peruntukan Tanah Makam di TPU Kota Padang

1409
Kepala UPTD TPU Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Linda Afriani
Kepala UPTD TPU Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Linda Afriani. (f/ist)

Mjnews.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padang tampaknya telah menyiapkan antisipasi kelangkaan tanah makam buat Tempat Pemakamam Umum (TPU) Kota Padang dengan Peraturan Daerah (Perda), dan Peraturan Walikota (Perwako).

Dari 3 TPU, TPU Tunggul Hitam, TPU Air Dingin, dan TPU Bungus Telukkabung mencapai sekira seluas 52 hektare, dua diantaranya tempat terpisah dengan jarak puluhan kilometer di Kota Padang.

ADVERTISEMENT

TPU Tunggul Hitam seluas kurang dari 3 hektare telah penuh terisi seluruh makam dan bahkan TPU Tunggul Hitam telah menjadi makam tumpang sari mencapai 50 persen.

Begitu juga TPU Air Dingin kurang dari 1 hektare juga telah penuh terisi dengan makam serta telah terisi pula dengan makam tumpang sari mencapai 20 persen.

Serta TPU Bungus Telukkabung seluas 48 hektare dengan geografis tanah perbukitan telah terisi dengan makam sekira seluas 10 persen dari luasan tanah makan ini atau telah terisi 1.400 makam mayoritas non muslim.

Info ini diungkapkan Kepala UPTD TPU Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Linda Afriani saat dijumpai awak media ini di kantornya, Senin 15 Mei 2023.

Terkait ini, sehubungan dengan adanya keluhan bagi warga Kota Padang, mengeluhkan jauhnya jarak tempuh di TPU Bungus Telukkabung dan TPU Air Dingin, dan satu-satunya TPU Tunggul Hitam yang memang dekat dari pusat Kota Padang.

Kedua TPU Tunggul Hitam serta TPU Air Dingin tak ada lagi peluang untuk masuk bagi keluarga yang terlambat karena jenazah yang lebih dahuluan hanya keluarga inilah yang dapat untuk dapat masuk berkubur secara tumpang sari, lagi.

Namun, bagi etnik dan kultur matrilinial minangkabau yang punya pandan pakuburan di kampung halamannya, bisalah berkubur di kampungnya, tetapi yang dirisaukannya adalah bagi pergaulannya di Kota Padang tak dapat lagi 3 Fardu Kifayah bagi pelayat seperti Memandikan Jenazah/Mengkafani, Men-shalatkan, dan ikut serta menguburkan.

Karena jenazahnya telah dibawa ke kampung halamannya, tentu jarak dan waktu menjadi pertimbangan bagi sahabat handai tolannya serta tetangganya.

Exit mobile version