Pemko Padang Antisipasi Kelangkaan Tanah Kuburan
Linda Afriani lebih jauh mengatakan, Peraturan Walikota (Perwako) Padang nomor 60 Tahun 2020 tentang pengelolaan TPU/hanya dibolehkan penandaan petak makam pada bagian kepala saja, hanya satu di bagian kepala saja”.
“Artinya, tidak boleh melakukan pemasangan pondasi, keramik dan pagar bagi penyewa makam di 3 TPU ini”, ungkapnya.
Menurut Linda Afriani juga, terkait ini telah ada perencanaan seperti pemakaman yang Tanah Kusir/contoh, kecuali hanya yang boleh dipasangi, rumput dan batu nisan.
Sehubungan ini juga, aturan bagi yang tak membayar ritribusi maka makam akan dihimpit oleh makam jenazah yang baru dengan umat berkeyakinan yang sama sesuai dengan Perwako Nomor 60 Tahun 2020.
“Oh, ya,.. memang ada kenyataanya yang tidak membayar retribusi, dan memang telah ada dimasuki oleh jenazah yang baru”, paparnya lagi.
Bagaimana info keluarganya?
“Kami ada data yang meninggal dengan ahli warisnya. Dengan ciri-ciri seperti makam tak dibersihkan oleh ahli warisnya, serta dengan tak membayar uang retribusi, maka inilah makam yang akan kita isi dengan makam yang baru”, pungkasnya.
(Obral)
