Mjnews.id – Sejak Februari 2023, telah terbentuk Sekretariat dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Kalau Anggota PPS Nagari, dipilih per individu dengan mendaftar ke KPU, berdasarkan kompetensi KPU. Sementara untuk Sekretariat PPS, kompetensi dari Wali Nagarinya, di mana setiap Nagari ada 6 orang, tiga Sekretariat PPS dan tiga orang PPS.
Ternyata, masih ada dua Nagari yang Sekretariat PPS-nya belum terealisasi atau belum di-SK-kan oleh KPU Kabupaten Solok Selatan, yaitu Nagari Kapau Pauh Dua dan Nagari Alam Pauh Duo nan Batigo di Kecamatan Pauh Duo.
Untuk itu, Wali Nagari mengajukan nama-nama yang di-SK-kan. Dari Nagari Kapau Alam Pauh Duo, Meri Dwi Handayani, Wahyu Firdaus dan Witra Zainal Salmi. Sementara Nagari Pauh Duo Nan Batigo yakni Veriandina Lestari, Mujiza Alifia Husna dan Rani Indah Fadila.
Menurut Wali Nagari setempat, nama-nama yang diajukan dari awal itu tidak ada yang salah, karena pihak wali nagari lebih mengetahui warga atau masyarakat, nama-nama yang diajukan itu tidak terlibat Parpol.
“Kami dari Wali Nagari, yang kami tahu, untuk Anggota Sekretariat PPS boleh dari Perangkat Wali Nagari dan boleh dari Masyarakat setempat. Untuk masa tugas Sekretaris PPS dan PPS Nagari dari bulan Februari 2023 sampai bulan April 2024, sementara untuk Anggota PPK mulai dari Januari 2023 sampai April 2024.
Nila Puspita sebagai Ketua KPUD Kabupaten Solok Selatan saat dikonfirmasi media ini menjawab, dalam Perekrutan sekretariat PPS dari 39 Nagari, dua Nagari ini belum saya SK-kan karena, ada masuk tanggapan PPS-nya langsung, bahwasanya nama-nama yang diusulkan pak wali ini ada beberapa persoalan bagi PPS-nya sendiri.
“Nah, kalau PPS-nya merasa ada persoalan dengan calon sekretariatnya, tentu akan berefek ke pekerjaan mereka, karena sekretariat PPS akan membantu pekerjaannya PPS,” terangnya.
Salah satu yang mereka keluhkan, salah satu nama yang diajukan itu berafiliasi dengan salah satu partai politik. Itulah makanya Sekretariat PPS belum saya SK-kan. Karena kita di KPU, penyelenggara termasuk sekretariat ataupun di-SK-kan itu, tidak boleh berafiliasi dengan partai.
Lanjut Nila, kemarin saya sempat meminta ke pak walinya supaya yang di-SK-kan itu yang di perangkat kantor Wali Nagari saja. Sekarang saya minta ke pak walinya, tolong berikan bukti secara tertulis atau bukti otentik apa berupa foto, dokumentasi kalau memang ada di-SK bahwa mereka tidak berafiliasi dengan partai.
“Bukan KPU yang tidak mau, tetapi ada masukan dari PPS-nya langsung, dan saya akan segera menelusurinya,” ungkap ketua KPUD Solok Selatan tersebut.
(sus)