Pihaknya akan menggali informasi dan data penyusunan draf akademis RUU Kabupaten Sijunjung yang baru yang nantinya akan diajukan oleh DPR RI sebagai penyesuaian dan pengganti UU nomor 28 tahun 1959 yang dibuat zaman RIS (Republik Indonesia Serikat)
“Alhamdulillah sebanyak 27 RUU sudah selesai menjadi Undang Undang. 27 RUU tersebut merupakan klaster Aceh dan Sumatera Utara, sementara untuk klaster Sumatera Barat ada sebanyak 26 RUU yang akan di siapkan termasuk RUU Kabupaten Sijunjung dan Kota Sawahlunto”, jelasnya.
Kemudian, Putra kelahiran Kabupaten Sijunjung itu menambahkan, bahwa dasar pembentukan UU ini karena regulasi yang lama sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, sehingga perlu dilakukan pembenahan dasar hukum pembentukannya.
“RUU ini bukan menambah kewenangan baru bagi pemerintah daerah melainkan hanya penyesuaian terhadap dasar hukum, penyesuaian wilayah dan karakteristik kab/kota, termasuk potensi darah jangka panjang serta memuat dan mengatur karakteristik khas daerah dan potensi daerah,” pungkasnya.
(Dicko)












