Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Satresnakoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Sabu-sabu

280
Satresnakoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Sabu-Sabu
Satresnakoba Polres Dharmasraya Kembali Ringkus Pelaku Sabu-sabu. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumbar lagi-lagi berhasil menangkap seorang laki-laki diduga memiliki Narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial RS, kelahiran Sikabau 5 September 1994, warga Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya

Pelaku (RS) ditangkap pada hari pada Minggu 18 Juni 2023 sekira pukul 01.30 WIB, di Jorong Parik Tarajak Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang dicurigai sering melakukan transaksi Narkotika. Menerima informasi tersebut Kasat Narkoba IPTU RUSMARDI, SH beserta anggota langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Sesampainya di lokasi, Kasat Narkoba beserta anggotanya langsung mengamankan (RS), 29, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu lembar kertas yang didalamnya enam buah plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 5 buah plastik klip bening, 1 unit sepeda motor merk honda Beat warna putih hitam tanpa nomor polisi dan satu Unit Handphone android merk Infinix warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku (RS) diduga telah melakukan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas Sat Narkoba, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya pelaku dan akan dijual kepada orang lain,” jelas Kasat Narkoba, Minggu (18/6/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(eko)

Exit mobile version