Sampaikan Keluhan
Dalam sesi acara dengar pendapat dari para peserta, Vabiolla Pascadilla peserta penyuluhan menyampaikan keluhannya kepada Rezka Oktoberia dan Ombudaman RI terhadap apa yang pernah dialaminya di tempat dimana dia pernah bekerja.
Vabiolla Pascadilla yang akrab di panggil Abel mengatakan bahwasanya pada tahun 2022 lalu dirinya dan suami pernah mengadu ke Ombudsman provinsi, saat itu dia dan suami sebagai THL di Dinas Tenaga Kerja Kota Payakumbuh.
“Tanpa aba-aba dan pemberitahuan, mereka berdua dipecat atau diberhentikan sepihak oleh pimpinan tempat mereka bekerja yang pada saat itu kondisi Abel sedang hamil besar,” ucap Abel.
“Pemecatan mereka berdua secara sepihak oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh tanpa mengikuti prosedural yang ada, dinilai adalah sebagai bentuk dari sebuah penzholiman terhadap bawahan,” terangnya.
Melakukan pengaduan serta pelaporan atas dugaan tindakan semena-mena yang mereka alami oleh Pemko Payakumbuh terkait pemecatan mereka berdua sebagai pegawai Tenaga Kontrak di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian setempat.
“Selain mendatangi Ombudsman dan Komnas HAM Perwakilan Sumbar, kami juga mendatangi DPRD Payakumbuh untuk melayangkan surat pengaduan,” ujarnya.
“Sampai saat ini Abel dan suami ingin memastikan apakah masih ada hak mereka untuk menerima upah kerja atau pesangon karena mereka diberhentikan begitu saja. Tentu tidak ada tabungan serta hak untuk ikut dalam program P3 pun akan pupus,” ucap Abel penuh dengan rasa haru.
Mendengar hal tersebut Rezka Oktoberia menyampaikan kepada Abel, bahwa dirinya bersama Ombudsman RI akan membahas dan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
“Kami akan coba bahas kembali bersama Ombudsman RI dan akan mencari solusi serta jalan keluar yang terbaik,” kata Rezka Oktoberia.
(Rel/Yud)












