Kota PayakumbuhParlemenSumatera Barat

Rezka Oktoberia Gelar Sosialisasi dan Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik

625
×

Rezka Oktoberia Gelar Sosialisasi dan Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Dan Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik
Anggota DPR RI, Rezka Oktoberia Gelar Sosialisasi dan Diskusi Peningkatan Akses Pengaduan Pelayanan Publik. (f/ist)

Mjnews.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Rezka Oktoberia lakukan kunjungan spesifik dengan mitra kerja Ombudsman RI dalam rangka Sosialisasi dan Diskusi Publik peningkatan akses pengaduan pelayanan Publik yang digelar di Gedung Gambir Kota Payakumbuh, Kamis (22/06/2023).

Dalam acara tersebut hadir Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam hal ini diwakili Dadang Suharmawi Jaya serta Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani serta perwakilan dari para tokoh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota dan Kota Payakumbuh.

ADVERTISEMENT

Banner Pemkab Muba

Ombudsman adalah salah satu mitra kerja dari Rezka Oktoberia yakni Komisi II DPR-RI. Penyuluhan ini diberikan kepada masyarakat Luak 50 (Payakumbuh dan Kab. Limapuluh Kota) dari berbagai golongan dan profesi untuk dapat mengetahui bahwa Negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warganya melalui sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadang Suharmawi Jaya, yang mengatakan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang baik merupakan perwujudan cita-cita bangsa untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.

“Oleh karenanya Ombudsman RI bertugas sebagai sentra pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Tugasnya adalah untuk memastikan pelayanan publik harus diberikan oleh para penyelenggara negara,” ujarnya.

“Dalam pasal 2 dan 3 UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik ditegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan pelayanan konsultasi,” jelas Dadang S.

Rezka Oktoberia dalam sambutan juga menjelaskan, Ombudsman RI memerlukan sinergi dan harmoni dengan adanya partisipasi masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik. Sebab jika tidak maka akan terjadi sengkarut maladministrasi.

“Tanpa partisipasi masyarakat yang baik dapat dipastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,” ujarnya.

Sementara Rezka Oktoberia menjelaskan, terkait mekanisme penanganan laporan maladministrasi yang disampaikan kepada Ombudsman RI, baik itu dalam tahap penerimaan dan verifikasi laporan, syarat-syarat penyampaian laporan, dan tindak lanjutnya.

“Ombudsman juga menerapkan sistem Respons Cepat Ombudsman (RCO) dalam penyampaian laporan, penyampaian melalui Whatsapp, SMS, atau email dan juga layanan Tlp gratis di 137,” ujar Rezka Oktoberia.

Kami Hadir di Google News

ADVERTISEMENT