Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Empat Pelaku Pengedar Narkotika

200
Barang Bukti Disita Polisi Dari Para Tersangka Pengedar Narkoba
Barang bukti disita polisi dari para tersangka pengedar narkoba. (f/humas)

Mjnews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat amankan empat orang diduga terlibat tindakan pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jorong Simpang Tigo, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya pada hari Rabu 2 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Keempat pelaku tersebut memiliki inisial (AD), 38 tahun, wiraswasta, warga Jorong Batang Tabek Kenagarian Tebing Tinggi Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. (AR), 54 tahun, petani, warga Jorong Sungai Besar, Kenagarian Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (FS), 43 tahun, swasta, warga Jalan Air Camar Samping Mushola Bustanul Khair Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat. Dan (C), 42 tahun, wiraswasta, warga Jorong Simpang Empat Belas, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dari para pelaku, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua paket sedang yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, tas sandang warna hitam, timbangan digital merek Pocket Scale, bukti transfer ke rekening atas nama Muhammad Ilham, pack plastik klip bening, alat hisap shabu dari botol aqua yang terangkai dua pipet, kaca pirek, korek api gas, serta dua unit handphone android merek OPPO warna hitam dan handphone Nokia warna biru.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi menyatakan bahwa penangkapan keempat pelaku tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dharmasraya melakukan tindakan cepat dan mengamankan keempat pelaku beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini, para pelaku berada di Mako Polres Dharmasraya guna dipertanggungjawabkan atas perbuatannya.

Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Kapolres AKBP Nurhadiansyah juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan ini kepada tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya yang bekerja keras dan kompak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

Ia berharap keberhasilan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

(eko)

Exit mobile version