Mjnews.id – Kejadian kekerasan, intimidasi, dan penghalangan terhadap jurnalis yang sedang meliput di Masjid Raya Sumatera Barat pada Sabtu 5 Agustus 2023 adalah sebuah insiden yang sangat mengkhawatirkan dan tidak boleh terjadi. Jurnalis memiliki hak untuk melaksanakan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya ancaman atau gangguan dari pihak manapun, termasuk dari aparat kepolisian.
Dari data yang diperoleh dari AJI Padang, sedikitnya empat orang jurnalis menjadi korban kekerasan tersebut, termasuk jurnalis Tribunnews Nandito Putra, yang dipukul dan direnggut ponselnya saat sedang meliput dan melakukan siaran langsung untuk medianya.
Insiden tersebut juga melibatkan jurnalis lain seperti Fachri Hamzah dari Jurnalis Tempo, Aidil Ichlas Ketua AJI Padang, Dasril dari Padang TV, dan Zulia Yandani (Lia) dari Classy FM, yang semuanya mengalami intimidasi dan penghalangan saat sedang melaksanakan tugas jurnalistik mereka.
Perilaku ini sangat tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak jurnalis untuk menyampaikan informasi dengan bebas dan tanpa takut. Kepolisian harus bertindak sesuai hukum dan melindungi hak-hak jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
Ketika jurnalis mengalami kekerasan dan intimidasi dalam melaksanakan tugasnya, hal ini menciptakan iklim yang menghambat kebebasan pers dan akuntabilitas pemerintah. Semua pihak harus menghormati dan mendukung peran jurnalis dalam menyediakan informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat.
Pihak berwenang harus menyelidiki insiden ini secara menyeluruh dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum aparat yang terlibat dalam intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis. Jaminan kebebasan pers dan perlindungan bagi jurnalis merupakan salah satu pilar demokrasi yang kuat dan harus dijaga dan dihormati oleh semua pihak.
Atas peristiwa itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar berpandangan, bahwa tindakan yang dilakukan pihak kepolisian telah melanggar kebebasan pers. Padahal, Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers telah tegas mengatur tentang kerja-kerja jurnalistik.
Selain itu, tindakan intimidasi tersebut juga telah melanggar Pasal 18 Ayat 2 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Pasal, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.
Oleh karena itu AJI Padang, PFI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan oleh pihak kepolisian terhadap jurnalis yang sedang bertugas di Masjid Raya Sumbar.
- Mendesak Kapolda Sumbar meminta maaf atas peristiwa intimidasi dan kekerasan yang dialami oleh sejumlah jurnalis di Masjid Raya Sumbar.
- Meminta Kapolda Sumbar untuk memproses anggotanya yang melakukan intimidasi dan kekerasan kepada jurnalis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta Kapolda Sumbar memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani aksi, tetap mengedepankan profesionalisme, persuasif dan menghormati kebebasan pers.
- Mengapresiasi tindakan sejumlah perwira polisi dari Polresta Padang yang mencegah berlanjutnya kekerasan kepada tiga jurnalis dan langsung meminta maaf pada kesempatan itu.
- Mengimbau jurnalis untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik.
Padang, 5 Agustus 2023
ttd
Aidil Ichlas, Ketua AJI Padang
Arif Pribadi, Ketua PFI Padang
Defri Mulyadi, Ketua IJTI Sumbar
(***)