Kabupaten DharmasrayaSumatera Barat

Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pengedar Sabu-sabu di Pulau Punjung

241
Barang Bukti Yang Disita Dari 2 Pengedar Sabu-Sabu Di Pulau Punjung
Barang bukti yang disita dari 2 Pengedar Sabu-sabu di Pulau Punjung. (f/humas)

Mjnews.id – Polres Dharmasraya, Polda Sumbar, berhasil menangkap dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku ini memiliki inisial (AP), berusia 32 tahun, dan bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat di Sitiung, serta (SS), berusia 22 tahun, mantan pelajar dan beralamat di Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut dilakukan di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada hari Selasa 22 Agustus 2023, pukul 22.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi, menjelaskan bahwa pelaku (AP) dan (SS) beserta barang bukti telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di Polres Dharmasraya.

Dari kedua pelaku, petugas Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sedang yang dibungkus dalam plastik klip bening dan berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan tujuh belas plastik klip bening, satu buah kaca pirek, dan satu buah ponsel android warna hitam.

Penangkapan terhadap kedua pelaku ini didasarkan pada laporan dari masyarakat bahwa mereka kerap melakukan transaksi dan peredaran narkotika jenis ini di Kecamatan Pulau Punjung. Tim Satresnarkoba, di bawah kepemimpinan Kasat Iptu Rusmardi, telah melakukan pengamatan dan berhasil menangkap (AP) dan (SS) dengan disaksikan oleh aparatur nagari setempat.

Kedua pelaku akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan perbuatannya. Mereka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*/eko)

Exit mobile version