Kota PadangParlemenSumatera Barat

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan Ranperda APBD-P 2023 dan RAPBD TA 2024

285
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD-P 2023 dan RAPBD 2024
DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan APBD-P 2023 dan RAPBD 2024. (f/ist)

Mjnews.id – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin, 11 September 2023, bertempat di ruangan sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Di samping itu, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 oleh Walikota Padang.

Rapat Paripurna itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Ilham Maulana dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar.

Rapat paripurna yang dihadiri segenap anggota dewan itu juga dihadiri oleh Wakil Walikota (Wawako) Padang Ekos Albar, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang Andree Algamar, Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Dirut Perusahaan Umum Daerah, dan undangan lainnya.

Setelah membacakan absen dan menyatakan anggota dewan yang hadir sudah memenuhi ketentuan, Ketua DPRD Kota Padang mempersilahkan Wawako Ekos Albar menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2023.

Wawako Ekos Albar mengatakan, nota keuangan dan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Padang TA 2023 disusun mengacu pada penetapan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun 2023 yang telah ditetapkan pada 4 September 2023 lalu.

Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2023.

Wawako juga membeberkan, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2023 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp 928,65 miliar dirasionalkan menjadi Rp 729,8 miliar berkurang sebanyak Rp 198,7 miliar atau -21,18 persen.

“Selain itu untuk pendapatan transfer juga disesuaikan, yang semula lebih dari Rp 1,637 triliun disesuaikan menjadi Rp 1,680 triliun, bertambah sebesar Rp 42,9 miliar atau 2,62 persen. Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah yang semula sebesar Rp 3,52 miliar disesuaikan menjadi Rp 3,82 miliar, bertambah sebesar Rp 300 juta atau 8,50 persen,” papar Wawako.

“Jadi secara total pendapatan daerah berkurang sebesar Rp 155,5 miliar atau -6,05 persen dari semula Rp 2,569 triliun menjadi Rp 2,414 triliun,” sambung Wawako.

Lanjut Wawako, berdasarkan rasionalisasi dan proyeksi pada pendapatan daerah, maka belanja daerah diselaraskan dan dilakukan penyesuaian kembali. Pengalokasian dan perubahan belanja pada setiap SKPD dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan ketersediaan dan kecukupan anggaran untuk mencapai target belanja yang telah ditetapkan.

Adapun penyesuaian belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 meliputi; belanja operasi yang semula sebesar Rp 2,163 triliun dirasionalisasikan menjadi Rp 2,041 triliun, berkurang sebesar Rp 122,4 miliar atau -5,66 persen.

Belanja modal yang semula sebesar Rp 400,47 miliar disesuaikan menjadi Rp 429,81 miliar, bertambah sebesar Rp 29,34 miliar atau 7,33 persen. Sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) yang semula sebesar Rp 13,7 miliar disesuaikan menjadi 11,1 miliar, berkurang sebesar 2,6 miliar rupiah atau -19,18 persen.

“Jadi secara total belanja daerah berkurang sebesar Rp 95,7 miliar atau -3,71 persen dari anggaran semula Rp 2,578 triliun menjadi Rp 2,482 triliun,” sebut Wawako.

Terakhir atas nama Pemerintah Kota Padang, Wawako berharap agar Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2023 dapat dibahas dan diproses Pemko bersama DPRD Padang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Exit mobile version