Kabupaten DharmasrayaKriminalitasSumatera Barat

Polsek Sungai Rumbai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kayu Aro Sungai Limau

294
Polsek Sungai Rumbai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Di Kayu Aro Sungai Limau
Polsek Sungai Rumbai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. (f/humas)

Mjnews.id – Polsek Sungai Rumbai gelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Almi, yang terjadi di Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya, beberapa waktu lalu.

Rekonstruksi tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Rumbai, Akp Suyanto dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum, dan Kanit Tipiter Polres Dharmasraya, Selasa 31 Oktober 2023.

Demi keamanan, pelaksanaan Rekonstruksi Pembunuhan di lakukan di halaman Polsek Sungai Rumbai.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Akp Suyanto, yang ditemui awak media pada Rabu (01/11/2023), menjelaskan, peristiwa dugaan pembunuhan terjadi di daerah Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan pada Sabtu 30 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat ini dalam tahap rekonstruksi, yang mana tersangka adalah Taslim. Rekonstruksi tersebut memperagakan 39 adegan yang menggambarkan detail peristiwa mulai dari pertemuan antara tersangka dan korban Almi hingga akhir kejadian tragis tersebut.

Kronologis kejadian tersebut mencakup pertengkaran antara keduanya terkait masalah hutang piutang hingga akhirnya pembunuhan yang terjadi.Proses rekonstruksi ini bertujuan.

“Untuk mendukung proses pembuktian dengan mengklarifikasi kronologis kasus pembunuhan dan mendapatkan kesaksian dari saksi-saksi yang hadir,” katanya.

Meskipun ada kejanggalan yang ditemukan selama proses rekonstruksi, penyidik akan terus menyelidiki kasus ini dengan bantuan saksi-saksi dan catatan-catatan penting yang telah dicatat. Ini adalah langkah penting dalam memahami kasus pembunuhan ini dan memberikan transparansi pada proses hukum.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas atau seumur hidup,” tegas Kapolsek Akp Suyanto.

(*/eko)

Exit mobile version